REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengingatkan masyarakat untuk membawa bagasi atau barang bawaan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, terutama pada periode angkutan Lebaran Idul Fitri 1444 H, mulai 14 April hingga 2 Mei 2023.
Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kilogram, dengan volume maksimum 100 desimeter kubik, dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 sentimeter dan sebanyak-banyaknya empat koli (item bagasi).
"Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp 10 ribu per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi," kata Luqman, Rabu (12/4/2023).
Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya, serta tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 desimeter kubik (70 x 48 x 60 sentimeter) tidak diperkenankan membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang. "Disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik," ujarnya.
Luqman mengingatkan, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, senjata api atau senjata tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak.
Kemudian, benda yang berbau busuk atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu dan merusak kesehatan serta kenyamanan penumpang, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut.
"Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan," ujarnya.