REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Kapolres Pamekasan AKBP Santria Permana meminta semua elemen masyarakat agar mewaspadai kemungkinan adanya peredaran uang palsu. Peredaran uang palsu biasanya marak terjadi menjelang Lebaran.
"Sesuai dengan kebiasaan yang pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, uang palsu biasanya marak beredar menjelang Lebaran seperti sekarang ini," katanya di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (12/4/2023).
Ia menjelaskan, menjelang Lebaran permintaan terhadap barang semakin meningkat, sehingga transaksi jual beli di kalangan masyarakat juga meningkat. "Dan peningkatan transaksi yang tinggi ini, rentan dimanfaatkan oleh oknum pelaku kejahatan peredaran uang palsu," kata dia.
Karena itu, ia meminta masyarakat, terutama para pedagang agar memperhatikan secara teliti tentang ciri-ciri fisik uang dengan melakukan 3D yaitu dilihat, diraba, dan diterawang. "Uang bisa diraba kalau tidak ada kasarnya itu bisa jadi uang palsu, kemudian diterawang agar kelihatan gambar-gambar dari uang tersebut," katanya.
Dia mengatakan, biasanya yang menjadi sasaran bagi oknum pengedar uang palsu ini adalah pedagang di pasar tradisional atau di pedesaan yang kurang mengerti dalam membedakan uang asli dan uang palsu. "Jika ada warga yang menemukan adanya peredaran uang palsu ini, saya minta kerja samanya untuk segera melapor ke Mapolres Pamekasan," kata Kapolres.
Saat ini, pihaknya telah menerjunkan tim khusus ke sejumlah pasar tradisional untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan. "Ini juga sebagai bentuk antisipasi sekaligus gerak cepat," kata dia.
Menurut dia, selama ini belum ditemukan atau belum ada warga yang melaporkan adanya peredaran uang palsu. "Tapi prinsip kami adalah lebih baik mencegah daripada menindak pelaku pengedar uang palsu. Karena itu, imbauan ini juga perlu kami sampaikan kepada media agar bisa tersebar luas kepada semua elemen masyarakat," ujarnya. Sesuai ketentuan, warga yang diketahui dengan sengaja menyimpan, dan mengedarkan uang palsu, maka bisa dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.