Senin 17 Apr 2023 22:08 WIB

WTP Jumirah Terancam Hadapi Gugatan Balik Perangkat Desa Kandangan

Orang yang digugat berhak mengajukan gugatan balik atau rekonvensi.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
 Kuasa hukum kades Kandangan dan kadus Balekambang, Muhammad Sofyan, memberikan penjelasan seputar upaya hukum yang disiapkan kliennya di balik kisruh kelebihan bayar uang ganti kerugian (UGK) tanaman WTP Jumirah, di Balai Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Senin (17/4).
Foto: Bowo Pribadi
Kuasa hukum kades Kandangan dan kadus Balekambang, Muhammad Sofyan, memberikan penjelasan seputar upaya hukum yang disiapkan kliennya di balik kisruh kelebihan bayar uang ganti kerugian (UGK) tanaman WTP Jumirah, di Balai Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Senin (17/4).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- ‘Bola panas’ persoalan kelebihan bayar uang ganti kerugian (UKG) tanaman WTP Jumirah terus ‘menggelinding’. Jumirah bahkan terancam gugatan balik, setelah warga Dusun Balekambang ini mengajukan gugatan kepada kepala desa (kades) Kandangan dan kepala dusun (kadus) Balekambang.

Ihwal ini ditegaskan Muhammad Sofyan, selaku kuasa hukum Kades Kandangan, Paryanto, saat dikonfirmasi di Balai Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Senin (17/4/2023).  

Terkait upaya hukum yang dilakukan oleh WTP Jumirah melalui kuasa hukumnya, jelas Sofyan, kliennya juga memiliki hak untuk melakukan gugatan balik (rekonvensi).

Seperti diketahui WTP Jumirah telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Ungaran dan teregister dalam perkara nomor 38/PDTG/2023/PN Ungaran tertanggal 27 Maret 2023.

Dalam gugatan ini, mendudukkan kepala desa (kades) Kandangan sebagai tergugat kedua dan kepala dusun Balekambang selaku tergugat ketiga. “Maka secara hukum, orang yang digugat berhak mengajukan gugatan balik atau rekonvensi,” jelasnya.

Sofyan juga menyampaikan, setelah mencermati dengan seksama atas materi gugatan WTP Jumirah, maka ia menyebut bahwa gugatan tersebut bukan gugatan yang beritikad baik.

Ia juga menilai, gugatan tersebut error personal kerena mendudukkan kepala desa dan kepala dusun sebagai pihak tergugat, kendati dalam perdata juga mengenal istilah plurium litis consortium atau gugatan kurang pihak.

Tetapi mendudukkan porsi pihak yang tidak memiliki kompeten sebagai tergugat juga dapat berakibat orang yang digugat merasa dirugikan hak-haknya dan bisa menuntut balik.

“Maka dalam hal ini jelas, nanti kepala desa dan kadus selaku tergugat dua dan tergugat ketiga akan melakukan upaya hukum rekonvensi, dengan rumusan bahwa perbuatan melawan hukum justru dilakukan oleh Jumirah dan kawan-kawan,” tambahnya.

Bahkan apabila diperlukan upaya hukum pidana juga akan ditempuh, jika tergugat merasa dirugikan nama baik dan kehormatannya.

Sebab seperti yang disampaikan tergugat tiga (kadus Balekambang), ada fakta ternyata WTP Jumirah berusaha menyuap baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun kepala dusun dengan uang sejumlah Rp 50 juta, bukan tidak mungkin akan dilakukan upaya hukum pidana.

Menurut Sofyan, PPK maupun kepala dusun adalah penyelenggara negara. Maka dalam UU Tipikor, percobaan penyuapan juga termasuk kualifikasi tidak pidana.

Maka jika kepala dusun dalam hal ini dirugikan nama baik dan kehormatannya serta mengalami sendiri saat berusaha disuap, maka tergugat (Jumirah) juga bisa dilaporkan dengan dugaan tindak pidana percobaan penyuapan.

Kedua, dalam pemberitaan yang sudah tersiar dengan narasi seolah-olah kepala dusun dan kepala desa telah memeras, memalak, mengintimidasi, dan sebagainya, merupakan berita yang tidak sesuai dengan fakta.

“Mak juga berlaku ketentuan pencemaran nama baik yang dapat dikenakan ketentuan UU ITE, khususnya pasal 27 dan pasal 45 ayat (1),” tegas Sofyan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement