REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Provinsi Sumtera Barat (Sumbar) mengatakan Pemerintah harus bersikap netral terkait perbedaan jadwal pelaksanaan sholat Idul Fitri. Berdasarkan metode hisab, Muhammadiyah menetapkan bahwa 1 Syawal 1444 H jatuh pada Jumat, 21 April 2023.
"Sikap Pemerintah harus netral, itu yang disebut dengan kewajiban pemerintah dalam bentuk menghormati hak-hak warga negara," kata Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumbar Sultanul Arifin di Padang, Kamis (20/4/2023).
Hal tersebut disampaikan Sultanul menyusul adanya polemik pemerintah daerah terkait larangan penggunaan fasilitas umum pada Jumat (21/4/2023) sebagai tempat diselenggarakannya sholat Idul Fitri 1444 Hijriah. Sultanul menjelaskan bentuk dari penghormatan tersebut ialah dengan cara membiarkan adanya perbedaan-perbedaan jadwal sholat Id umat Islam Indonesia.
"Pemerintah tidak boleh ikut campur soal apakah orang sholat Id berbeda dengan Pemerintah atau sama dengan Pemerintah," kata dia.