Selasa 25 Apr 2023 13:07 WIB

Dukung Langkah Polri, Komisi III DPR: Ancaman Oknum BRIN Mirip PKI

Jangan ada oknum BRIN yang memecah belah umat beragama.

 Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyebut proses hukum terhadap AP Hasanuddin harus dijalankan. foto ilustrasi.
Foto: Dok DPR RI
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyebut proses hukum terhadap AP Hasanuddin harus dijalankan. foto ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengatakan, cara peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangeran Hasanuddin, melakukan ancaman, mirip intimidasi dan agitasi ala PKI di era 1960-an. Nasir mendukung kepolisian untuk memproses hukum kasus ini.

Nasir mengatakan, sangat tidak layak dan patut seorang aparatur sipil negara yang bekerja untuk pengembangan ilmu dan pengetahuan, mengeluarkan kata-kata yang bernada ancaman tersebut. Apalagi, ancaman itu dialamatkan kepada Muhammadiyah, organisasi besar di Indonesia, setelah NU.

Dijelaskannya, penyataan oknum peneliti BRIN ini, secara langsung atau tidak telah mengancam perbedaan sikap beragama di Indonesia. Bahkan, kalimat yang di-posting di media sosial itu mirip cara intimidasi dan agitasi ala PKI era 1960–an.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian mengatakan, akan menangani kasus ini. Pihak Bareskrim Mabes Polri sudah melakuan profiling pernyataan AP Hasanuddin, yang mengancam warga Muhammadiyah.

Nasir mengatakan, langkah AP Hasanuddin meminta maaf harus hormati. Namun, proses hukum juga harus ditegakkan dalam rangka untuk menjaga supremasi hukum. "Semoga polisi bertindak cepat dan akurat serta objektif,” ujar Nasir.

Apalagi, dalam narasinya di media sosial dia menantang dirinya dilaporkan ke polisi. Jika tidak diproses hukum, publik akan menduga bahwa AP Hasanuddin bagian dari rezim yang berkuasa.

“Saya pikir permintaan maaf yang bersangkutan tetap kita hormati. Begitu pun jika postingannya itu ditindaklanjuti dengan proses hukum itu juga bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum,” kata Nasir.

Kepada pimpinan BRIN, Nasir berrharap juga berani mengambil sikap dengan cara menjatuhkan disiplin kepada yang bersangkutan, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. “Penegakan kode etik dalam bentuk sanksi kepada yang bersangkutan diharapkan, memberikan efek jera agar ke depan, jangan ada orang di BRIN yang memecah belah umat beragama,” kata anggota DPR dari Aceh ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement