REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap warga pendatang pascalibur lebaran Idul Fitri 1444 H. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah urbanisasi penduduk ke Surabaya, namun tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mempersilakan warga berasal dari luar daerah datang ke Kota Pahlawan. Namun, ia berharap, warga luar daerah yang akan datang ke Surabaya sudah dipastikan telah memiliki pekerjaan dan tempat tinggal.
"Kalau mau datang ke Surabaya silakan, tapi harus ada pekerjaan dan tempat tinggalnya," kata Eri, Rabu (26/4/2023).
Ia menegaskan, Pemkot Surabaya terus berupaya maksimal untuk mengentas pengangguran dan kemiskinan. Upaya itu salah satunya dilakukan melalui berbagai program padat karya.
Maka dari itu, Eri meminta kepada penduduk luar daerah yang ingin menetap di Surabaya agar dipastikan sudah memiliki pekerjaan dan tempat tinggal. "Kalau datang ke Surabaya mau pindah penduduk Surabaya, harus ada tempat tinggalnya di mana," ujarnya.
Dikatakan, ketika ada penduduk luar daerah tinggal indekos di Kota Surabaya, akan dicatat sebagai warga KTP musiman. Artinya, warga tersebut bukan sebagai penduduk KTP Surabaya namun hanya domisili di Kota Pahlawan.
"Kalau kos, berarti bukan menjadi KTP (Surabaya), tetapi pendudukan musiman, ada KTP sementara yang dikeluarkan Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)," ujarnya.
Eri memastikan akan melakukan pengawasan bersama RT, RW, lurah, dan camat terhadap warga pendatang. Selain itu, pengurus RT/RW akan melaporkan kepada lurah dan camat apabila ada warga baru yang tinggal di Surabaya.
"Kita lakukan (pengawasan) dengan RT, RW, lurah, dan camat. Karena lurah dan camat pasti ada laporan dari RT, RW kalau ada tamu yang menginap 24 jam. Apakah dia bekerja sebagai ART atau apa," kata Eri.