Jumat 28 Apr 2023 10:13 WIB

Ini Link dan Cara Ajukan Sanggahan Pengumuman Hasil Seleksi Calon PPPK Kemenag

Sebanyak 29.109 peserta lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama RI.

Rep: Tim Cari Cuan/ Red: Partner
.
Foto: network /Tim Cari Cuan
.

Kementerian Agama RI mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 pada Kamis, 27 April 2023. (foto: kemenag)
Kementerian Agama RI mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 pada Kamis, 27 April 2023. (foto: kemenag)

Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 pada Kamis, 27 April 2023. Para peserta bisa memeriksa hasilnya secara online (daring) baik untuk memastikan apakah lulus atau tidak lulus.

Sekjen Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi PPPK, Nizar mengatakan, setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama.

Menurut Nizar, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Selain itu, peserta itu juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti lulus atau ‘P/L’ yang berarti memenuhi passing grade dan lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," ujar Nizar dalam keterangan persnya yang diterima pada Jumat, 28 April 2023.

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin menjelaskan, peserta yang tidak lulus juga dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/. Masa sanggah berlangsung tiga hari, yakni sejak 28 April hingga 30 April 2023.

"Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," jelas Nurudin. "Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat."

Nurudin juga menyampaikan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan.

Pengumuman Hasil Seleksi Calon PPPK Kemenag RI 2022 dapat diakses melalui link berikut:

1. Pengantar Pengumuman: https://s.id/1GYeb

2. Lampiran 1 Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis 2022: https://s.id/1GY4W

3. Lampiran 2 Rincian Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis 2022: https://s.id/1GYaQ.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement