Polisi dan BKSDA Bali mengungkap perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di Mako Dit Polairud Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (1/5/2023). (FOTO : EPA-EFE/MADE NAGI)
Duapuluhsatu ekor penyu hijau diamankan oleh Ditpolairud Polda Bali dan BKSDA Bali. (FOTO : EPA-EFE/MADE NAGI)
Polisi telah menahan pengepul hewan langka ini yang juga memperjualbelikan daging penyu hijau di Bali. (FOTO : EPA-EFE/MADE NAGI)
Penyu-penyu ini diperkirakan berumur 10 hingga 50 tahun dengan berbagai ukuran. (FOTO : EPA-EFE/MADE NAGI)
Daging penyu hijau (Chelonia mydas) ini diperjualbelikan dengan harga Rp 300.000 per paket. (FOTO : EPA-EFE/MADE NAGI)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Polisi dan BKSDA Bali mengungkap perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di Mako Dit Polairud Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (1/5/2023).
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menangkap pelaku berinisial MJ karena memiliki menyimpan memelihara satwa penyu hijau (Chelonia mydas) yang dilindungi undang-undang perlindungan satwa langka.
Pihak berwajib menyita barang bukti berupa sebanyak 21 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup dan dua kotak plastik mika berisi olahan daging satwa penyu hijau.
sumber : Antara Foto
Advertisement