REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO---Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo mengimbau warga negara Indonesia untuk tetap menjaga diri meskipun pada 8 Mei mendatang Pemerintah Jepang akan mengubah status pandemi menjadi endemi.
''Artinya sedapat mungkin kita juga tetap menjaga supaya masing-masing dapat menjaga pola interaksi yang sehat. Supaya kita bisa menjaga diri sendiri dan orang lain,'' kata Wakil Duta Besar RI untuk Jepang John Tjahjanto Boestami saat ditemui di Tokyo, Kamis.
Dia menambahkan bahwa upaya menjaga diri tersebut bisa dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak sosial.
Pemerintah Jepang sudah menghapus kewajiban memakai masker sejak 13 Maret lalu setelah tiga tahun diberlakukan karena pandemi COVID-19. Namun, sebagian besar warga Jepang dan warga lainnya masih tetap mengenakan masker di dalam maupun luar ruangan.