REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menangkap terdakwa kasus penipuan, Tiopan Martua Napitupulu, yang selama 12 tahun buron. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah vila di Tajur, Kota Bogor.
KepalaSeksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor, Widiyanto Nugroho, Kamis (4/5/2023), memimpin penangkapan Tiopan di tempat persembunyiannya, di sebuah vila yang berlokasi di Tajur, Kota Bogor.
"Terdakwa kerap berpindah-pindah tempat tinggal, mulai dari Kawasan Duren Sawit, Pondok Gede Jakarta Timur dan sejumlah tempat di Bogor," ungkap Widi.
Dia menjelaskan, Tiopan bersama tiga terdakwa lainnya sempat ditahan oleh Kejari Kabupaten Bogor dalam kasus penipuan yang mereka lakukan bersama-sama pada tahun 1998 mengenai surat tanah luas 4.300 meter di Desa Kopo, Kecamatan Ciarua, Kabupaten Bogor.
Saat proses persidangan 12 tahun lalu, hakim menetapkan agar Tiopan yang berprofesi sebagai rohaniawan tidak ditahan sehingga pada saat itu Tiopan tak pernah lagi mengikuti sidang.
Meski begitu proses persidangan saat itu terus berlanjut. Tiopan divonis lebih berat, yakni dua tahun penjara, sedangkan tiga terdakwa lainnya 1,5 tahun penjara.
Widi menjelaskan, setelah Tiopan berhasil ditangkap, kemudian langsung dieksekusi ke Lapas Cibinong untuk dilakukan penahanan selama dua tahun, sesuai vonis yang diberikan majelis hakim.
"Kepada para tersangka atau terpidana kasus kejahatan, saya ingatkan 'you can run but you can't hide'. Kalian bisa lari, namun kalian tidak bisa bersembunyi, pasti kami tangkap," kata Widi.