Kamis 18 May 2023 15:41 WIB

In Picture: Pemberlakuan Ganjil Genap Kendaraan di Jalur Wisata Puncak Bogor

Aturan Ganjil Genap diberlakukan mulai Rabu (17/5/2023) hingga Ahad (21/5/2023). .

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas Sat Lantas Polres Bogor dan petugas Dishub Kabupaten Bogor mengarahkan mobil wisatawan saat penyekatan kendaraan bernomor polisi ganjil genap di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/5/2023).?Sat Lantas Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil-genap bagi kendaraan bermotor menuju kawasan Puncak mulai Rabu (17/5) hingga Minggu (21/5). (FOTO : ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Petugas Sat Lantas Polres Bogor dan petugas Dishub Kabupaten Bogor mengarahkan mobil wisatawan saat penyekatan kendaraan bernomor polisi ganjil genap di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/5/2023).?Sat Lantas Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil-genap bagi kendaraan bermotor menuju kawasan Puncak mulai Rabu (17/5) hingga Minggu (21/5). (FOTO : ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Petugas Sat Lantas Polres Bogor dan petugas Dishub Kabupaten Bogor mengarahkan mobil wisatawan saat penyekatan kendaraan bernomor polisi ganjil genap di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/5/2023).

Sat Lantas Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil-genap bagi kendaraan bermotor menuju kawasan Puncak mulai Rabu (17/5/2023) hingga Ahad (21/5/2023).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement