REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi dengan barang bukti sebanyak 219.471 batang.
"Barang bukti rokok ilegal sebanyak itu berhasil diamankan dari Jalan Pecangaan-Batealit, Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Selasa (23/5/2023).
Ratusan ribu rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut, kata dia, dikirim menggunakan mobil minibus pada Selasa (23/5/2023) dini hari yang dikemas menjadi 16 karton dan tiga baki. Nilai barang bukti rokok ilegal tersebut, ditaksir mencapai Rp 275,44 juta, sedangkan potensi kerugian negara sebesar Rp 188,78 juta.
Ia berharap adanya penindakan petugas bisa menekan peredaran rokok ilegal. Masyarakat juga diminta ikut memeranginya dengan melaporkan ketika mengetahui peredarannya.