REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan, kebutuhan formasi yang diajukan untuk guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2023 berjumlah 601.174 formasi. Akan tetapi, sejauh ini pemerintah daerah (pemda) baru mengajukan sekitar 46 persen dari kebutuhan yang semestinya.
“Sampai putaran koordinasi dengan pemda kami dapat informasi dari Menpan-RB bahwa jumlah formasi yang diajukan saat ini baru mencapai 278 ribu atau 46 persen dari kebutuhan,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam rapat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Nunuk menerangkan, kebutuhan formasi yang mencapai 601.174 itu merupakan akumulasi dari sisa formasi yang tidak diajukan dan atau yang belum terisi dari seleksi selama dua tahun terakhir. Jumlah tersebut ditambah dengan guru-guru yang akan memasuki masa pensiun pada 2024 mendatang.
“Sepanjang tahun sampai tahun ini, tidak mencapai 50 persen usulan dari pemda. Berbagai upaya telah dilakukan. Pendekatan, koordinasi, desk to desk, dan lain sebagainya tetapi tetap saja formasinya masih sejumlah ini,” jelas dia.
Pengajuan formasi dari pemda yang tak mencapai 50 persen terjadi di dua tahun terakhir seleksi guru PPPK. Dia mengakui upaya pemenuhan kebutuhan guru PPPK dalam dua tahun terakhir belum mencapai hasil maksimal.
“Upaya pemenuhan kebutuhan guru pada sekolah negeri sepanjang 2021 hingga 2022 dengan dua kali seleksi belum mencapai hasil yang maksimal,” kata Nunuk.
Dia menjelaskan, pada 2021, kebutuhan mencapai 1.244.961 formasi, tapi yang diajukan oleh pemda hanya 506.252 atau 44 persennya saja. Dari proses yang berjalan, guru yang lulus menjadi PPPK hanya berjumlah 293.860 orang.
Dengan adanya formasi yang belum diajukan oleh pemda dan sisa formasi yang kosong karena tidak terisi oleh guru yang lolos menyebabkan kebutuhan formasi guru PPPK tahun 2022 menjadi bertambah besar. Kebutuhan semakin bertambah untuk mengisi posisi guru yang pensiun pada 2023. Tercatat, pada 2022 kebutuhan formasi untuk guru PPPK sebanyak 781.844.
“Namun sekali lagi dengan berbagai upaya bersama kementerian lain, formasi yang diajukan pemda hanya 41 persen saja dan yang lulus ada sejumlah 250.432,” jelas dia.