Sabtu 05 Oct 2024 08:00 WIB

Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru Soal Dosen, Bagaimana Gaji Dosen?

Kemendikbudristek dorong peningkatan kesejahteraan dosen.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Dosen mengajar di kampus (ilustrasi).
Foto: dok UBSI
Dosen mengajar di kampus (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berupaya mendorong kesejahteraan dosen. Hal ini menyusul terbitnya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen pada 10 September 2024.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek, Abdul Haris mengatakan aturan ini memperjelas pengaturan agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi. Permendikbudristek ini menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karier dosen.

Baca Juga

“Kini dosen memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya, yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi,” kata Abdul di Jakarta pada Kamis (3/10/2024).

Abdul mengungkapkan status dosen dalam Permendikbudristek menjadi lebih jelas, dimana semua Dosen Tetap memiliki jabatan akademik. Dosen dapat lebih fleksibel dalam pemenuhan Tridharma sesuai kebutuhan perguruan tinggi. Aturan baru ini menegaskan hak dosen ASN dan non-ASN untuk memperoleh pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum dan hak bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi.

“Ini merupakan ikhtiar untuk membawa penghasilan dosen di Indonesia agar tidak semata memenuhi upah minimum, tetapi mengarah kepada terjaminnya keamanan sosial para dosen,” ujar Haris.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Tatang Muttaqin menilai penerbitan regulasi tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Harapannya, regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola profesi dan karier dosen serta pemberian tunjangan dan penghasilan bagi dosen ASN dan dosen non-ASN,” kata Tatang.

Dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, tidak ada lagi dosen NIDN, NIDK, dan NUP. Hanya ada dua status dosen, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja 12 Satuan Kredit Semester (SKS) atau lebih, serta memiliki jabatan akademik. Dosen tidak tetap adalah dosen yang tidak bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja kurang dari 12 SKS.

Kebijakan ini melindungi hak ketenagakerjaan dosen, salah satunya dengan menegaskan bahwa gaji dosen harus memiliki besaran di atas kebutuhan hidup minimum. Bagi dosen ASN, besaran gaji mengikuti peraturan ASN. Bagi dosen selain ASN, besaran gaji mengikuti peraturan ketenagakerjaan dan PT yang melanggar ketentuan mengenai gaji dapat dikenakan sanksi. Selain gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, dosen yang memenuhi persyaratan juga menerima tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.

Aturan pemindahan dosen ASN yang sebelumnya memerlukan surat keputusan lolos butuh, kini dapat mengikuti peraturan baru dimana pemindahan ASN dan pemindahan dosen non-ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan, tanpa prosedur tambahan. Sehingga tidak ada lagi pembatasan usia maksimum untuk pengangkatan dosen karena pengangkatan dosen ASN mengikuti peraturan ASN, sementara pengangkatan dosen non-ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan.

Melalui peraturan ini juga telah ditetapkan kode etik nasional dosen yang mencakup kode etik dan kode perilaku terkait integritas akademik, kekerasan, perundungan, dan intoleransi.

Dalam aturan baru ini, Kemendikbudristek memberikan otonomi terkait pengelolaan karier dosen kepada perguruan tinggi. Perguruan tinggi yang telah memenuhi persyaratan oleh kementerian, dapat menetapkan indikator kinerja dosennya dan selanjutnya dapat melakukan promosi dosen ke jenjang Lektor Kepala dan Profesor, dimana dalam pengaturan sebelumnya hal ini merupakan kewenangan kementerian.

Permendikbudristek 44/2024 mengatur bahwa sertifikasi dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio dosen. Penilaian portofolio dilakukan oleh perguruan tinggi, dimana PT dapat tetap mewajibkan tes atau proses lain, tapi tidak diwajibkan dalam aturan ini. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement