Advertisement
Advertisement

In Picture: Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Jatim

Rabu 24 May 2023 20:11 WIB

Rep: Umarul Faruq/ Red: Yogi Ardhi

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif didakwa menerima suap sebesar Rp39,5 milliar

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Terdakwa kasus dugaan suap dana hibah APBD Pemprov Jatim Sahat Tua Simandjuntak berada di dalam ruang tahanan seusai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023).

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif tersebut didakwa menerima suap sebesar Rp39,5 miliar dari dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun untuk badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur tahun anggaran 2020 dan 2021.

Sumber : ANTARA FOTO
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 

Ikuti Berita Republika Lainnya