Selasa 30 May 2023 18:10 WIB

Jaksa Pikir-Pikir, Kuasa Hukum Banding Vonis Sudrajad Dimyati 8 Tahun

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK selama 13 tahun penjara.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Layar yang menampilkan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati saat sidang vonis kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/5/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun hukuman penjara subsider tiga bulan dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati karena terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Layar yang menampilkan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati saat sidang vonis kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/5/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun hukuman penjara subsider tiga bulan dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati karena terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengaku akan pikir-pikir terkait putusan hakim yang memvonis 8 tahun penjara hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati. Sedangkan, kuasa hukum terdakwa akan melakukan upaya banding.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, fakta hukum yang dibacakan oleh hakim sesuai dengan dakwaan dan tuntutan jaksa. Termasuk terbukti memenuhi unsur.

Namun, vonis majelis hakim yang dibacakan berbeda dengan tuntutan jaksa yaitu dari 13 tahun menjadi 8 tahun. Termasuk agar terdakwa mengganti uang  80 ribu dolar Singapura yang tidak dikabulkan karena merupakan bukan kerugian negara.

"Kami akan pikir-pikir selama tujuh hari dan akan menentukan sikap," kata dia di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/5/2023).

Sementara itu Firman Wijaya kuasa hukum terdakwa mengaku, prosedur hukum sudah berjalan. Namun, substansu keadilan masih jauh dari kebenaran.

"Goodie bag misterius itu kan belum pernah jelas padahal itu OTT, kalau OTT ada uangnya kalau tidak ada gimana berasumsi tentang itu. Jadi kalau OTT dan ada goddie bag ada uang jadi kami akan upayakan hukum banding," kata dia.

Dia mengatakan, konspirasi jahat dilakukan pada orang lain dan kliennya menjadi korban. "Kenapa mufakat jahat di orang lain tanggung jawab ke Sudrajad," ungkap dia.

Sebelumnya, hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati divonis hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Ia terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ucap Ketua Majelis Hakim Joserizal saat membacakan putusan di ruang satu Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/5/2023).

Dia mengatakan, hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu telah menikmati hasil tindak pidana. Sedangkan yang meringankan terdakwa yaitu belum pernah dihukum.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement