Kamis 01 Jun 2023 14:26 WIB

Spanduk Bacaleg Rusak Pemandangan Kota 'Varisj Van Java'

Berseliwerannya spanduk itu telah merusak pemandangan di Kota Bandung.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agus Yulianto
 Petugas Satpol PP menertibkan spanduk caleg.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas Satpol PP menertibkan spanduk caleg.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menjelang tahun politik, spanduk hingga reklame bakal calon legislatis (bacaleg) dari berbagai fraksi, menjadi pemandangan yang mudah ditemui di berbagai sudut jalan. Spanduk atau reklame bacaleg di Kota Bandung tergolong banyak, dan tak sedikit dari mereka yang ditempatkan di lokasi yang tidak seharusnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, berseliwerannya spanduk itu telah merusak pemandangan di Kota Bandung. "Seharusnya itu tidak boleh diikat diantara tiang satu dengan tiang lainnya, tidak menghalangi lampu merah, tidak dipasang di tengah jalan atau sepanjang jalan layang, itu yang kita tertibkan. Karena itu ada di Perda No 2 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame," kata Rasdian saat ditemui di Balai Kota Bandung, Kamis (1/6/2023). 

"Memang kita juga agak kewalahan karena kadang kita sudah bersihkan, pekan besok ada lagi," ujarnya. 

Selain menertibkan spanduk dan reklame para calon politikus, Satpol PP Kota Bandung juga terus menggiatkan penertiban reklame ilegal yang dilaporkan mencapai 500 buah. Rasdian menerangkan, upaya penertiban telah gencar dilakukan sejak Maret 2023 lalu.