Kamis 01 Jun 2023 14:26 WIB

Spanduk Bacaleg Rusak Pemandangan Kota 'Varisj Van Java'

Berseliwerannya spanduk itu telah merusak pemandangan di Kota Bandung.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agus Yulianto
 Petugas Satpol PP menertibkan spanduk caleg.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas Satpol PP menertibkan spanduk caleg.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menjelang tahun politik, spanduk hingga reklame bakal calon legislatis (bacaleg) dari berbagai fraksi, menjadi pemandangan yang mudah ditemui di berbagai sudut jalan. Spanduk atau reklame bacaleg di Kota Bandung tergolong banyak, dan tak sedikit dari mereka yang ditempatkan di lokasi yang tidak seharusnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, berseliwerannya spanduk itu telah merusak pemandangan di Kota Bandung. "Seharusnya itu tidak boleh diikat diantara tiang satu dengan tiang lainnya, tidak menghalangi lampu merah, tidak dipasang di tengah jalan atau sepanjang jalan layang, itu yang kita tertibkan. Karena itu ada di Perda No 2 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame," kata Rasdian saat ditemui di Balai Kota Bandung, Kamis (1/6/2023). 

"Memang kita juga agak kewalahan karena kadang kita sudah bersihkan, pekan besok ada lagi," ujarnya. 

Selain menertibkan spanduk dan reklame para calon politikus, Satpol PP Kota Bandung juga terus menggiatkan penertiban reklame ilegal yang dilaporkan mencapai 500 buah. Rasdian menerangkan, upaya penertiban telah gencar dilakukan sejak Maret 2023 lalu.

"Kita terus lakukan penertiban dari sebelum Ramadhan sampai sekarang, yang sudah ditertibkan sudah seratus lebih," ujarnya. 

Rasdian menerangkan, dalam sehari, Satpol PP bisa menertibkan sebanyak dua hingga tiga reklame ukuran besar (diameter 30 centimeter) atau sekitar lima hingga enam reklame ukuran kecil (diameter 10 cm). 

Seluruh penertiban, katanya, memang sengaja dilaksanakan pada malam hingga dini hari demi menghindari terjadinya kemacetan. "Satu malam biasanya kita penertiban selama tujuh jam, mulai 9 malam sampai menjelang subuh," kata dia. 

Selama dua hari kebelakang, 30-31 Mei 2023, Satpol PP telah menertibkan tiga reklame ilegal di kedua ruas jalan tersebut. Lokasi penertiban reklame, di antaranya satu reklame billboard di Jalan Cihampelas No 27, dan dua reklame billboard di Jalan Terusan Buahbatu, dengan menerjunkan sebanyak 73 personel.

Dalam operasi penertiban tersebut, Satpol PP mengerahkan delapan unit armada, yang terdiri dari dua mobil box tim penertiban reklame Kota Bandung, satu truk dalops, tiga truk angkut, satu mobil KR, dan satu alat berat crane. Untuk penertiban, Satpol PP memang mengandalkan alat berat, merujuk pada ukuran reklame yang cukup besar.

Seluruh barang bukti, kata dia, akan diangkul ke gudang penyimpanan yang berlokasi di Jalan Pasirluyu, Kota Bandung. Dia menekankan, seluruh proses penertiban berjalan lancar, aman, dan kondusif. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement