Senin 12 Jun 2023 14:40 WIB

Gaji PJLP Dipotong Rp 300 Ribu per Bulan, Begini Penjelasan Pemprov DKI

Inggard Joshua menyentil sistem penggajian untuk PJLP di Pemprov DKI yang bermasalah.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana rapat di Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (12/6/2023), membahas gaji PJLP yang dipotong Rp 300 ribu per bulan sepanjang 2023.
Foto: Republika.co.id/Eva Rianti
Suasana rapat di Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (12/6/2023), membahas gaji PJLP yang dipotong Rp 300 ribu per bulan sepanjang 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gaji penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) DKI Jakarta sepanjang 2023, telah dipotong Rp 300 ribu menjadi Rp 4,6 juta per bulan. Seharusnya, semua pegawai PJLP mendapatkan gaji setara upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 4,9 juta per bulan.

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI menyatakan, masalah itu akan dibahas dalam agenda pembahasan APBD-Perubahan 2023. Kepala Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja BPKD DKI Jakarta, Meriani Mandyara mengakui, realisasi gaji PJLP pada 2023 memang besarannya masih sama dengan UMP 2022, yaitu Rp 4,6 juta per bulan.

Dia menyinggung adanya kendala di sistem, namun tak menjelaskan lebih detail permasalahan yang terjadi di Pemprov DKI. Padahal, selama ini, gaji PJLP selalu menyesuaikan dengan jumlah UMP DKI.

"Kami menyusun standar pada 2023 waktu itu UMP Rp 4,9 juta sekian, namun saat itu ada beberapa kendala, sehingga untuk 2023 di sistem angkanya masih seperti UMP di 2022 sebesar Rp 4,6 juta," ujar Meriani dalam rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).