Senin 12 Jun 2023 23:17 WIB

KPAI Apresiasi Polresta Bogor Cepat Ungkap 6 Kasus Prostitusi Anak

Polresta Bogor mengungkap enam kasus prostitusi anak perempuan di bawah umur.

Prostitusi anak (ilustrsi).KPAI mengapresiasi Polresta Bogor Kota yang mengungkap enam kasus prostitusi anak perempuan di bawah umur.
Foto: republika.co.id
Prostitusi anak (ilustrsi).KPAI mengapresiasi Polresta Bogor Kota yang mengungkap enam kasus prostitusi anak perempuan di bawah umur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, Jawa Barat, mengapresiasi kerja keras unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polresta Bogor Kota yang mengungkap enam kasus prostitusi anak perempuan di bawah umur dalam waktu berdekatan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ketua KPAID Kota Bogor Dede Siti Aminah mengatakan TPPO yang telah menjadi tindak pidana terbesar kedua di dunia kini memang sudah menjadi isu nasional, sehingga perlu perhatian semua masyarakat.

"Oleh karena itu bukan hanya APH, melainkan juga seluruh elemen masyarakat memiliki peranan yang sangat penting untuk sama-sama kita memberantas, mencegah kembali TPPO ini," katanya, Senin (12/6/2023).

Baca Juga

Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, mengungkap enam kasus prostitusi anak perempuan di bawah umur sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh sembilan tersangka dengan modus iming-iming gaji Rp 4 juta sampai Rp 5 juta. Kapolresta menyebutkan, dari sembilan tersangka itu ada tujuh orang dewasa dan dua anak berhadapan dengan hukum yang sudah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dari enam kasus ini terjadi di lima tempat kejadian perkara (TKP), pertama di Reddorz Sudirman Kecamatan Bogor Tengah, apartemen Bogor Valley di Kecamatan Tanah Sareal, di kosan Jalan Sindang Sari, Kecamatan Bogor Timur, Red House Taman Corat Coret wilayah Tegal Gundil Kecamatan Bogor Utara dan di kosan Gang Kutilang Kelurahan Gunung Batu, Kecamatan Bogor Barat. Para pelaku dijerat UU Perlindungan anak dan TPPO. Pasal 76 F Junto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014. Pidana penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Juga dengan Pasal 2 Junto Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO,"

KPAID Kota Bogor mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama kepada orang tua atau orang-orang dewasa lain untuk lebih waspada dan peka atas segala macam perubahan yang terjadi pada diri anak. Yakni di antaranya gaya hidup, penghasilan di luar sewajar usia anak dan usia sekolah.

"Jadi ketika ada anak mencurigakan, sudah mulai peka. Jadi itulah imbauan kami dan tentu mengapresiasi kerja keras dari kepolisian, khususnya unit PPA Polresta Bogor Kota yang dikomandoi oleh ibu Komang melakukan komunikasi intens bersama kami dimana yang menjadi korban kan anak gitu ya," ungkapnya.

Dede mengapresiasi betul penangkapan yang terhitung cepat, belum lama mendapat info sudah berhasil lima orang tertangkap, selang satu hari kembali bertambah menjadi enam. "Jadi bagi saya itu prestasi yang luar biasa. Namun tentunya tidak cukup puas sampai di sini saja, masih banyak PR isu-isu anak dan perempuan di Kota Bogor ini yang harus kita selesaikan, tuntaskan dan kawal bersama," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement