Kampus—Jalur hasil prestasi lomba dibuka pada PPDB Jatim tahap I jenjang SMA dan SMK yang dibuka hari ini Senin 19 Juni 2023. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) perlu mengetahui ketentuan dan cara mendaftar jalur prestasi hasil lomba pada PPDB Jatim 2023.
Ada tiga jalur PPDB Jatim 2023 jenjang SMA dan SMK tahap I, yakni Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba. Pendaftaran jalur hasil prestasi lomba PPDB Jatim 2023 berlangsung 19 Juni 2023 pukul 01.00 WIB sampai 20 Juni 2023 pukul 23.59 WIB.
Prestasi yang bisa digunakan dalam jalur prestasi hasil lomba terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik. Kuotanya sebanyak 5% dari pagu sekolah Rinciannya, 2% prestasi hasil lomba bidang non akademik, ketua OSIS, dan Hafidz Qur’an sebanyak 3%.
Berikut adalah ketentuan jalur hasil lomba PPDB Jatim 2023 jenjang SMA dan SMK. Informasi diolah dari laman ppdbjatim.net/.
Baca juga : Login ke Situs ppdb.jatimprov.go.id untuk Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap I
Ketentuan Jalur Prestasi Hasil Lomba PPDB Jatim 2023
1. Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Swasta di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional;
2. Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% dari pagu sekolah yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2%, prestasi hasil lomba bidang non akademik, ketua OSIS, dan Hafidz Qur’an sebanyak 3% dari pagu sekolah;
3. Kuota ketua OSIS sebanyak satu calon peserta didik baru untuk setiap SMA/SMK.
4. Kuota Hafidz Qur’an sebanyak satu calon peserta didik baru untuk setiap SMA/SMK
5. Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba bidang akademik tidak terpenuhi, maka dapat dialihkan ke jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik dan sebaliknya;
6. Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur prestasi hasil lomba dimasukkan dalam jalur afirmasi, dan/atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
7. Dalam hal kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur tahap I dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.
8. Jalur prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik, pada jenjang SMA calon peserta didik baru berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan sesuai dengan domisili calon peserta didik, sedangkan pada jenjang SMK calon peserta didik baru dari dalam zona atau luar zona;
9. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih satu sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih satu kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona;
10. Prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:
Prestasi hasil lomba bidang akademik terdiri dari:
a. Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN)
b. Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
c Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)
d. Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
e. Kompetisi Robotika
f. Lomba bidang akademik lainnya
Prestasi hasil lomba bidang Non Akademik terdiri dari:
• Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
• Prestasi bidang olahraga:
1. Gala Siswa Indonesia (GSI)
2. Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA)
3. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
4. Pekan Olahraga Nasional (PON)
5. Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)
6. Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)
7. Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL)
8. Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)
9. Paragames Olahraga Nasional
10.
• Prestasi bidang Keagamaan:
1. Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ)
2. Hafiz Qur'an
• Prestasi bidang Pramuka.
• Prestasi Lomba bidang non akademik lainnya
• Delegasi Sekolah
• Golden ticket bagi calon peserta didik baru yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS, dalam rangka menjaring calon peserta didik baru yang multi talenta dan memiliki jiwa kepemimpinan, untuk mencetak generasi yang tangguh dan berkarakter sebagai calon pemimpin di masa depan.
• Golden ticket bagi calon peserta didik baru penghafal Al-Qur’an, dalam rangka menjaring calon peserta didik baru yang memiliki jiwa spiritual, keimanan, dan ketaqwaan yang tinggi sebagai generasi muda yang berakhlak mulia.
11. Prestasi hasil lomba dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:
• Prestasi hasil lomba diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi pada kategori perorangan/ Individu dan/atau beregu/kelompok.
• Setiap hasil lomba dilakukan penskoran pada masing-masing lomba baik berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok, dan tidak berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok;
• Adapun prestasi yang bersifat beregu/kelompok maka jumlah yang diterima di 1 (satu) satuan pendidikan tidak boleh melebihi 2 (dua) orang dari setiap jenis perlombaan;
• Verifikasi dan legalisasi sertifikat atau piagam dilakukan oleh kepala sekolah SMP/sederajat asal atau pejabat yang berwenang untuk melakukan verifikasi dan legalisasi; dan
• Apabila di dalam sertifikat atau piagam tidak tertulis tingkat lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Sekolah SMP/Sederajat asal, tentang tingkat lombanya.
12. Prestasi/penghargaan diperoleh pada saat calon peserta didik bersekolah di jenjang SMP/Sederajat; dan
13. Pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada nomor 12 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : PPDB Jatim 2023 Jenjang SMA dan SMK, Cek Tahapan, Cara Daftar, dan Jadwalnya
Pendaftaran jalur prestasil hasil lomba dilakukan secara online. CPDB dapat memilih satu sekolah di zona atau luar zona yang berbatasan.
Cara Pendaftaran Jalur Prestasi Hasil Lomba PPDB Jatim 2023
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN
2. Untuk SMA, memilih satu sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan
3. Untuk SMK, memilih satu kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona
4. Mengisi data prestasi/penghargaan dan mengunggah bukti dokumen prestasi/penghargaan
5. Mengunduh bukti pendaftaran.
Baca juga : 20 SMAN Terbaik di Jawa Timur Versi UTBK, Referensi untuk PPDB Jatim 2023
Jadwal PPDB Jatim 2023 jalur hasil lomba dimulai dengan pendaftaran pada 19 Juni dan daftar ulang pada 23 - 24 Juni 2023. Berikut adalah jadwal PPDB Jatim 2023 jalur hasil prestasi lomba yang termasuk dalam PPDB Tahap I.
Jadwal Jalur Prestasi Haril Lomba PPDB Jatim 2023
1. Pendaftaran 19 - 20 Juni 2023 01.00 - 23.59 WIB
2. Penutupan 20 Juni 2023 23.59 WIB
3. Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK 20 - 22 Juni 2023 sampai 16.00 WIB
4. Pengumuman 23 Juni 2023 08.00 WIB
5. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru 23 Juni 2023 08.00 - 23.59 WIB
6. Daftar Ulang di SMA/SMK Tujuan 23 - 24 Juni 2023 09.00 - 16.00 WIB
Tahapan PPDB Jatim 2023 jalur hasil prestasi lomba jenjang SMA dan SMK dilakukan secara online. Kecuali untuk daftar ulang, CPDB harus mendatangi langsung sekolah dimana dia diterima. Informasi mengenai PPDB Jatim 2023 jenjang SMA dan SMK dapat diikuti di laman ppdbjatim.net/.
Baca juga :
Daftar 30 Sekolah Terbaik di Jatim Tahun 2022 Berdasarkan Nilai UTBK Versi LTMPT
PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA dan SMK, Ini Kuota, Jadwal, Persyaratan, dan Cara Pendaftaran
29 Sekolah Terbaik di Semarang Tahun 2022 Berdasarkan Nilai UTBK
Ini 25 SMAN Terbaik di Jawa Tengah, Referensi untuk PPDB Jateng 2023
Siswi SMAN 5 Surabaya Raih Juara 1 Kompetisi Sains di Taiwan
Klik Link ppdb.jatengprov.go.id untuk Pengajuan Akun PPDB Jateng 2023 SMA-SMK Hari Ini
Ikuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id. Silakan menyampaikan masukan, kritik, dan saran, melalui e-mail : [email protected]