REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kerja dinamis atau Work From Anywhere (WFA) resmi belaku di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (19/6/2023). Pemberlakuan ini menunjukkan komitmen Pemprov Jabar mempermanenkan kebijakan WFA.
"Provinsi Jawa Barat, provinsi pertama yang akan mempermanenkan Work From Anywhere," ujar Gubernur Jabar Ridwan Kami yang akrab disapa Emil, Senin (19/6/2023).
Menurut Emil, kebijakan tersebut dipermanenkan berdasar pada pengalaman selama pandemi Covid-19. Dari hasil analisis selama pandemi, ada sejumlah posisi yang bisa bekerja tanpa perlu ke kantor.
Karena, menurut dia, hasil kajiannya selama Covid-19 ada kerja kerja PNS yang tidak bertemu dengan masyarakat bisa diselesaikan tanpa harus ke kantor. "Sehingga keuntungannya, mengurangi stres, mengurangi biaya dan anggaran yang sebenarnya tidak perlu dibelanjakan pada saat kerjanya terpenuhi tanpa harus ke kantor," katanya memaparkan.
Namun, Emil mengatakan, tidak semua pegawai bisa mendapar WFA. Salah satunya, pegawai di pelayanan publik.
"Jadi masyarakat tetap akan menjalankan pelayanan seperti biasanya maksimal dari Pemprov Jabar. Contohnya, PNS yang kerjanya ngonsep, yang bikin pidato, kerjanya cap administrasi yang biasa approved (berkas) secara online. Pokoknya gak ada hubungan dengan interaksi fisik," katanya.
Kebijakan WFA ini, menurut dia, berlaku untuk semua eselon dengan catatan memiliki kinerja yang baik. Setiap pegawai memiliki kuota WFA maksimal empat hari dalam sepekan.
"Semua eselon dan hanya diberikan kepada PNS berprestasi. Kalau ada histori PNS pemalas, jarang datang, otomatis tidak diberi kemudahan itu. Jadi PNS yang mengajukan," katanya.
Sementara itu, menurut Tim Ahli Gubernur bidang Reformasi, Birokrasi dan Digitalisasi, Juwanda, pegawai yang ingin mendapat WFA dapat mengajukan diri dengan indikator penilaian yang rutin dilaporkan lewat aplikasi penilaian pegawai TRK dan K-Mob.
"Sistem untk Dynamic Working Arrangement ini memakai aplikasi kepegawaian yang sekarang sudah ada. Ada aplikasi Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK) dan aplikasi K-Mob," katanya.
Penerapan kebijakan itu mengacu pada Pergub 102 tahun 2022 dan Perpres 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kebijakan itu, kata dia, turut berdampak pada efisiensi anggaran. Bahkan, dari hasil percobaan, WFA dapat menurunkan anggaran makan minum, perjalanan dinas, tagihan listrik dan air hingga 30 persen.
"Jadi efisiensi dinilai dari pengalaman kemarin. Contoh di beberapa OPD kita melakukan riset perjalanan dinas hemat 30 persen, makan minum juga karena gak perlu ke mana-mana. Penghematan 30 persen anggaran makan minum ada juga penghematan tagihan listrik dan air. Karena orang di rumah, ruangan yang gak dipakai jadi air listrik lebih hemat," katanya.
Emil berharap, inovasi tersebut bisa berdampak baik terhadap efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas kerja pegawai. Hitungan angkanya, nanti ketahuan, nanti tim BKD dan tenaga ahli sedang merancang evaluasi.
"Mudah-mudahan efisensi terjadi, tapi deliverable output-nya terjaga," katanya.