Sabtu 24 Jun 2023 21:20 WIB

Sepuluh Perwakilan Pemda Serukan Deklarasi Keberlanjutan Penanganan Kumuh

Kesepuluh deklarasi tersebut melengkapi regulasi berupa Perda Kumuh, SK Kumuh.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Sepuluh perwakilan pemerintah daerah (Pemda) dari 123 kabupaten/kota menyerukan Deklarasi Keberlanjutan Penanganan Kumuh.
Foto: Dok. WNSMA
Sepuluh perwakilan pemerintah daerah (Pemda) dari 123 kabupaten/kota menyerukan Deklarasi Keberlanjutan Penanganan Kumuh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepuluh perwakilan pemerintah daerah (Pemda) dari 123 kabupaten/kota menyerukan “Deklarasi Keberlanjutan Penanganan Kumuh” sebagai simbol komitmen Pemda dan stakeholder terkait untuk melaksanakan kegiatan penanganan kumuh secara berkelanjutan. Deklarasi ini dibacakan pada kegiatan Workshop Nasional Semangat Merangkai Aksi (Semarak) keberlanjutan penanganan kumuh. 

Kesepuluh deklarasi tersebut melengkapi regulasi berupa Perda Kumuh, SK Kumuh sebagai landasan dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh. Kemudian, mengintegrasikan dokumen perencanaan tingkat kabupaten/kota dan masyarakat ke dalam sistem perencanaan pembangunan di daerah serta memperkuat tugas dan fungsi Pokja PKP dan forum PKP kabupaten/kota dalam menggerakkan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh. 

Baca Juga

Sepuluh deklarasi lainnya berisi memperkuat peran, fungsi BKM/LKM dan KPP oleh OPD terkait, melakukan pemutakhiran data baseline  kumuh di seluruh kabupaten/kota sehingga diperoleh data yang lengkap, terkini, valid dan berkelanjutan untuk perencanaan dan penanganan kumuh ke depan. Kemudian, penanganan perumahan dan permukiman kumuh dilakukan secara komprehensif dan tuntas melalui pola peremajaan dan pemukiman kembali serta pemerintah kabupaten/kota secara rutin mengalokasikan anggaran APBD dan mendorong kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan untuk kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh.

Tiga deklarasi lainnya meliputi mengembangkan Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis Geographic Information System (GIS) di tingkat kabupaten/kota untuk perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi pencegahan dan peningkatan kulitas permukiman kumuh. Kemudian, memastikan pemanfaatan dan pemeliharaan  semua aset infrastruktur terbangun serta dengan terbatasnya ketersediaan lahan di perkotaan upaya peningkatan kualitas permukiman kumuh dilakukan melalui KT/KTV.