Kamis 08 Jun 2023 20:44 WIB

Hapus ‘Stempel’ Kumuh Desa Penawangan, Begini Upaya Kementerian ATR/BPN

Semula desa ini ditetapkan sebagai lokasi kumuh berdasarkan SK Bupati Semarang.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Peserta Media Field Visit melihat langsung kondisi lingkungan Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/6). Program Konsolidasi Tanah dan Penataan Kementerian ATR/BPN Telah Mengubah Kualitas Lingkungan Desa ini.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Peserta Media Field Visit melihat langsung kondisi lingkungan Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/6). Program Konsolidasi Tanah dan Penataan Kementerian ATR/BPN Telah Mengubah Kualitas Lingkungan Desa ini.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Warga Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, kian semringah. Lingkungan mereka yang semula ditetapkan sebagai salah satu lokasi kumuh berdasarkan SK Bupati Semarang Nomor: 050/0473/2020, sekarang telah berbenah dan berubah wajah.

Selain memiliki akses jalan yang lebih lebar dan nyaman, fisik bangunan rumah warga juga kian tertata rapi dengan konsep hunian sehat serta penataan fasad bangunan yang telah diseragamkan. Lingkungan permukiman mereka juga telah memiliki kelengkapan fasilitas umum (fasum) yang lebih layak.

Mulai dari instalasi air bersih, ruang terbuka hijau (RTH), infrastruktur drainase dan lainnya, hingga lingkungan di desa terluar di Kabupaten Semarang yang berbatasan dengan wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak ini, jauh dari kesan kumuh.

Perubahan terjadi setelah Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Peranahan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggulirkan program Konsolidasi Tanah (KT) dan Penataan Lingkungan di desa itu sejak 2022.