REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Bea Cukai di wilayah Sulawesi melaksanakan Operasi Pasar dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal. Pengawasan dilakukan oleh Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Bea Cukai Parepare, dan Bea Cukai Luwuk.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa kegiatan Operasi Pasar merupakan bagian dari operasi Gempur Rokok Ilegal yang rutin dilaksanakan Bea Cukai di berbagai daerah sebagai upaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. “Operasi pasar rutin dilakukan untuk memastikan rokok yang beredar di pasaran adalah rokok ilegal. Hal ini juga dilakukan untuk memberikan keadilan bagi para pelaku usaha cukai yang telah menaati aturan perundang-undangan,” ujar Encep.
Pelaksanaan operasi pasar dilakukan oleh Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan di Kabupaten Barru pada 22-26 Mei 2023. Kegiatan pengawasan tersebut juga dibarengi dengan sosialisasi kepada penjual eceran untuk meningkatkan pemahaman mengenai aturan dan konsekuensi hukum terkait perdagangan barang kena cukai ilegal.
Kerja sama dalam pengawasan rokok ilegal juga terus dilakukan Bea Cukai untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Bea Cukai Parepare menggandeng Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang dan Satpol PP Sidrap untuk melaksanakan operasi pasar. “Kegiatan operasi pasar merupakan bagian dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang dikelola kepada pemerintah daerah,” tambah Encep.
Bea Cukai Luwuk juga turut melaksanakan operasi pasar di Kecamatan Moilong dan Kecamatan Toili, Kabuapten Banggai. Selain kegiatan pengawasan Bea Cukai Luwuk juga memberikan pemahaman kepada pedagang terkait ketentuan di bidang cukai, di antaranya jenis-jenis barang kena cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dan larangan mengedarkan rokok ilegal.