Selasa 27 Jun 2023 23:58 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program mahasiswa magang ke Jepang.
Dua mantan direktur politeknik, yaitu G dan EH, telah ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, kasus tersebut diawali adanya laporan korban kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo.
Djuhandani menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa politeknik tersebut tidak memiliki izin program magang di luar negeri.
Videografer | Surya Dinata
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo