Monday, 23 Jumadil Awwal 1446 / 25 November 2024

Monday, 23 Jumadil Awwal 1446 / 25 November 2024

Bea Cukai Malang Berhasil Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gempur

Senin 03 Jul 2023 19:03 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Malang berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Bea Cukai Malang berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Foto: Bea Cukai
BKC yang tidak dilekati pita cukai termasuk ilegal karena tidak memenuhi ketentuan.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bea Cukai Malang berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal pada salah satu perusahaan jasa ekspedisi yang berlokasi di Kecamatan Klojen, pada Rabu (21/6/2023) dan Kamis (22/6/2023). 

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan rokok yang berhasil diamankan adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai. “Barang kena cukai (BKC) yang tidak dilekati pita cukai ini termasuk ilegal karena tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai,” imbuhnya.

Baca Juga

Bea Cukai Malang mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal di salah perusahaan jasa ekspedisi yang berlokasi di Kecamatan Klojen, Kota Malang, dengan rincian 25.800 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM), pada Rabu (21/6/2023). Pada hari yang sama, Bea Cukai Malang juga berhasil mengamankan sejumlah 363.100 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek tangan (SKT) dan 7.908 batang rokok ilegal berjenis sigaret putih mesin (SPM), di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Selanjutnya, pada Kamis (22/6/2023), Bea Cukai Malang kembali mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal di salah satu perusahaan jasa ekspedisi di Kecamatan Klojen, Kota Malang, dengan rincian 135.940 batang rokok berjenis SKM berbagai merek.

Total perkiraan nilai barang berdasarkan hasil penindakan mencapai Rp 666.899.540,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 355.081.632,00. Sementara itu, seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses lebih lanjut.

“Memasarkan rokok tanpa dilekati pita cukai merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara selama satu sampai lima tahun dan pidana denda sebanyak dua sampai sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar,” kata Gunawan.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler