Kampus— Pedagang (merchant) terutama usaha mikro mengeluhkan penyesuaian tarif pembayaran dengan QRIS. Bank Indonesia mulai 1 Juli 2023 telah menetapkan tarif merchant discount rate (MDR) menjadi sebesar 0,3 persen dari yang sebelumnya gratis.
Dikutip dari Republika.co.id, merchant discount rate adalah tarif yang wajib dibayarkan pedagang kepada bank sebagai biaya transaksi dalam penggunaan layanan QRIS. Adapun besaran merchant discount rate dan distribusi ditetapkan oleh BI.
Baca juga : Bayar Pakai QRIS Kini Buat Pedagang Meringis | Republika Online
Aplikasi QRIS,dapat digunakan di toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant), dan lainnnya. Dikutip dari laman https://www.bi.go.id/, Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua PJSP yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.
QRIS disusun oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dengan menggunakan standar internasional EMV Co.1 untuk mendukung interkoneksi instrumen sistem pembayaran yang lebih luas dan mengakomodasi kebutuhan spesifik negara sehingga memudahkan interoperabilitas antar penyelenggara, antar instrumen, termasuk antar negara.
Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI . Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.
QRIS mengakomodir dua model penggunaan QR Code Pembayaran yaitu Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM). Namun demikian, implementasinya mengacu pada standar QRIS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional.
Para pihak dalam pemrosesan transaksi QRIS terdiri atas Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), Lembaga Switching, Merchant Aggregator; dan pengelola National Merchant Repository. Yang dapat melakukan pemrosesan transaksi QRIS adalah Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang termasuk dalam kelompok Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran front end seperti Penerbit dan/atau Acquirer.
PJSP dan Lembaga Switching yang melaksanakan kegiatan pemrosesan Transaksi QRIS wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
Bagi pedagang, penggunaan QRIS dapat meningkatkan potensi penjualan karena karena dapat menerima pembayaran berbasis QR apapun. Selain itu penggunaan QRIS juga lebih praktis karena cukup menggunakan satu QRIS, mengurangi biaya pengelolaan kas, dan terhindar dari uang palsu.
Manfaat lainnya bagi pedagang adalah tidak perlu menyediakan uang kembalian, transaksi tercatat otomatis dan bisa dilihat setiap saat, terpisahnya uang untuk usaha dan personal.
Selain itu juga dapat memudahkan rekonsiliasi dan berpotensi mencegah tindak kecurangan dari pembukuan transaksi tunai serta membangun informasi credit profile untuk memudahkan memperoleh kredit ke depan. Penggunaan QRIS oleh pedagang juga lebih kekinian dan dapat meningkatkan branding.
Sedangkan bagi pengguna aplikasi QRIS, selain cepat dan kekinian juga tidak perlu repot lagi membawa uang tunai. Pengguna tidak perlu pusing memikirkan QR siapa yang terpasang dan terlindungi karena semua PJSP penyelenggara QRIS sudah pasti memiliki izin dan diawasi oleh Bank Indonesia.
Berikut adalah cara menjadi pengguna QRIS bagi pedagang dan pengguna.
Cara Menjadi Pengguna dan Merchant QRIS
Sebagai Merchant (Pedagang)
• Apabila belum memiliki account, buka terlebih dahulu dengan datang ke kantor cabang atau mendaftar online pada salah satu PJSP penyelenggara QRIS yang berada terdaftar.
• Lengkapi data usaha dan dokumen yang diminta oleh PJSP tersebut.
• Tunggu proses verifikasi, pembuatan Merchant ID dan pencetakan kode QRIS oleh PJSP.
• PJSP akan mengirimkan sticker QRIS.
• Install aplikasi sebagai merchant QRIS.
• PJSP melakukan edukasi kepada merchant mengenai tata cara menerima pembayaran.
Sebagai Pengguna
• Apabila belum memiliki akun, maka harus registrasi terlebih dahulu mengunduh aplikasi salah satu PJSP berijin QRIS yang terdaftar.
• Lakukan registrasi sesuai prosedur PJSP tersebut.
• Isi saldo pada akun
• Gunakan untuk melakukan pembayaran pada merchant QRIS sesuai petunjuk di aplikasi
• Buka aplikasi, cari icon scan/gambar QR/pay, scan QRIS merchant, masukan nominal, masukan PIN, klik bayar, lihat notifikasi.
Dampak dari kenaikan Merchant Discount Rate (MDR) tidak hanya menimbulkan kekhawatiran pada pedagang, tapi juga pembeli. Pedagang bisa saja membebankan biaya QRIS dengan menaikkan harga kepada pembeli.
Baca juga :
BRICS akan Terbitkan Uang Baru, Apa Itu BRICS ?
Sejarah Dibentuknya G20, Berawal dari Kegagalan G7
Apa itu G20 ? Apa Agenda KTT G20 di Bali ?
ITB Gelar MetaBinar Pertama di Indonesia, Apa Itu MetaBinar ?
Tahun 2023 Resesi Ekonomi ? Ini Tips Mengelola Keuangan Pribadi untuk Menghadapinya dari Pakar UGM
Ikuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id.Silakan sampaikan masukan, kritik, dan saran melalui komen di abwah ini atau melalui e-mail : kampus.republika@gmail.com