REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM Kemenko Bidang Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin menyebutkan, jaminan keamanan data saat ini menjadi salah satu aspek paling penting dalam pengembangan ekosistem ekonomi digital di Indonesia.
Menurut Rudy, pengembangan ekosistem ekonomi digital membutuhkan konsistensi penyelesaian atas sejumlah tantangan. "Salah satunya adalah menjamin keamanan dan privasi data termasuk memastikan pengetikan keamanan penggunaan teknologi digital bagi masyarakat," kata Rudy dalam perhelatan DigiWeek 2023 yang diadakan Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) di Jakarta, Senin (10/7/2023).
Rudy mengacu pada data Global Cybersecurity Outlook dalam World Economic Forum (2022). Data itu menyebutkan, kontribusi pergerakan data dalam perekonomian global mencapai 2,8 triliun dolar AS serta diprediksi akan mencapai 11 triliun dolar AS pada 2025.
Selain itu, secara global dalam satu menit terdapat 197 juta e-mail yang terkirim, 69 juta pesan Whatsapp, 500 jam konten Youtube yang diunggah, dan 1,6 juta dolar AS telah dipakai untuk berbelanja secara daring. Dengan masifnya pergerakan data tersebut, laporan terkait kasus kebocoran data di Indonesia juga semakin marak terjadi.
Mengutip data dari perusahaan keamanan siber Surfshark, Indonesia menempati urutan ketiga negara dengan jumlah kasus kebocoran data terbanyak di dunia. Berdasarkan Laporan Lanskap Keamanan Siber Indonesia (2022) yang diterbitkan oleh BSSN, secara umum terdapat lima ancaman siber yang dihadapi Indonesia, yaitu kebocoran data, ransomware, phising, advanced persistent threat, dan web defacement.
"Untuk itu, karena digital menjadi unsur penting dalam menjaga semua aktivitas ekonomi dan sosial kita. Hal ini menjadi perhatian penting semua pihak termasuk pemerintah," ujarnya.
Rudy menjelaskan, pemerintah tak tinggal diam. Sejumlah regulasi telah dikeluarkan dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait perlindungan data pribadi.
Regulasi tersebut tertuang melalui UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan perubahan dari UU Nomor 11 Tahun 2008. Dalam UU ITE itu, telah diatur bahwa perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak privasi. Oleh karena itu, pemanfaatan data pribadi harus berdasarkan persetujuan pemilik data.
Dalam kaitannya dengan keamanan di ruang siber, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital, yang bertujuan memproteksi sistem pada seluruh infrastruktur digital.
Selain itu, terdapat UU No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang disahkan pada Oktober 2022. UU tersebut menjadi regulasi primer yang universal dalam menjaga dan mengatur perlindungan serta keamanan data dalam ekosistem digital di Indonesia.
"Kehadiran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ini, diharapkan bisa mengatasi berbagai tantangan dan mendukung keamanan lalu lintas data dalam ekosistem digital," ujarnya.