REPUBLIKA.CO.ID, AGAM--Pitaloka Foundation mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatra Barat berbasis data presisi. Direktur Pitaloka Foundation, Damhuri Muhammad mengatakan, data yang akurat dan presisi diperlukan agar program pembangunan tepat sasaran.
Pitaloka Foundation ingin rakyat di Nagari Panampuang hidup dengan berkecukupan. "Program pemerintah akan langsung menyasar pada unsur-unsur pokok kesejahteraan rakyat," tutur Damhuri, dalam keterangan pers, Jumat (14/7/2023).
Dukungan ini diwujudkan melalui perjanjian kerja sama tentang Data nagari Presisi antara Fakultas Ekologi dan Manusia (Fema) Institut Pertanian Bogor (IPB) dengan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand). Damhuri menuturkan, melalui perjanjian ini kedua pihak berkomitmen menjembatani Nagari Panampuang, dalam melakukan riset kebijakan pembangunan bersama IPB dan Pusako Universitas Andalas.
Menurut Damhuri, kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya implementasi hasil disertasi Doktor Rieke Diah Pitaloka di FISIP, Universitas Indonesia. "Kami sangat mengapresiasi riset kolaborasi ini," ujarnya.
Penemu Data Desa Presisi Sofyan Sjaf mengatakan, pihaknya ingin Nagari Panampuang menjadi percontohan pemerintahan nagari berbasis data presisi. "Semoga diikuti oleh nagari-nagari lain di Sumatra Barat," ujar Sofyan.
Wali Nagari Panampuang Etri Warmon menuturkan, Data Nagari Presisi merupakan impian dirinya sejak lama. Yakni, Etri berkiprah di bagian perencanaan pembangunan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, pada 2010.
"Waktu itu kami menyusun dokumen perencanaan pembangunan dengan data yang masih diproduksi secara manual dan jauh dari presisi. Kini, IPB telah mewujudkan mimpi saya merintis data nagari yang presisi," kata Etri.
Direktur Pusako Universitas Andalas Charles Simabura menambahkan, pihaknya berkomitmen mendampingi Nagari Panampuang untuk mengonstruksikan norma hukum. Khususnya norma hukum terkait pendataan Data Nagari Presisi.
"Agar dapat menjadi dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan Nagari. Data Nagari Presisi ini memerlukan dokumen hukum dalam bentuk Peraturan Nagari (Perna),” ujar Charles.