Rabu 19 Jul 2023 21:56 WIB

Polemik Pasar Banjaran Berakhir Damai

1.062 pedagang mendapatkan diskon harga kios hingga 16 persen

Bupati Bandung Dr H M Dadang Supriatna dan perwakilan pedagang yang sempat menolak revitalisasi akhirnya menyepakati perjanjian damai di Rumah Dinas Bupati Bandung, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (19/7/2023).
Foto: Istimewa
Bupati Bandung Dr H M Dadang Supriatna dan perwakilan pedagang yang sempat menolak revitalisasi akhirnya menyepakati perjanjian damai di Rumah Dinas Bupati Bandung, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (19/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Polemik penolakan revitalisasi Pasar Banjaran dari sebagian pedagang berhasil diakhiri. Bupati Bandung Dr H M Dadang Supriatna dan perwakilan pedagang yang sempat menolak revitalisasi akhirnya menyepakati perjanjian damai, Rabu (19/7/2023).

photo
Bupati Bandung Dr H M Dadang Supriatna bersama sejumlah pedagang Pasar Banjaran. - (Istimewa)

Dengan ditandatanganinya perjanjian damai tersebut, maka Pemkab Bandung bisa memulai proses eksekusi revitalisasi pasar. ‘’Hari ini dalam rangka 1 Muharam, saya dijemput Kang Haji Dasep untuk berkunjung ke Pasar Banjaran, dan alhamdulillah saya bertemu dengan sebagian pedagang,’’ ujar Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (19/7/2023).

Dalam perjanjian damai yang telah ditandatangani kedua belah pihak, Pemkab Bandung memberikan diskon 16 persen dari harga kios yang nanti akan dibangun. Potongan harga atau diskon 16 persen tersebut berlaku bagi pedagang eksisting sebanyak 1.062 orang.

Salah satu pedagang yang hadir dan menandatangani surat perjanjian damai dengan Pemkab Bandung, yakni Ketua Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kerwappa) Banjaran Eman Suherman. ‘’Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terutama kepada Bapak Bupati. Kami merasa bahagia tidak disangka-sangka, bahwa kami dapat menyetujui kesepakatan bersama dengan Pak Bupati,’’ ujarnya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement