REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Polemik penolakan revitalisasi Pasar Banjaran dari sebagian pedagang berhasil diakhiri. Bupati Bandung Dr H M Dadang Supriatna dan perwakilan pedagang yang sempat menolak revitalisasi akhirnya menyepakati perjanjian damai, Rabu (19/7/2023).
Dengan ditandatanganinya perjanjian damai tersebut, maka Pemkab Bandung bisa memulai proses eksekusi revitalisasi pasar. ‘’Hari ini dalam rangka 1 Muharam, saya dijemput Kang Haji Dasep untuk berkunjung ke Pasar Banjaran, dan alhamdulillah saya bertemu dengan sebagian pedagang,’’ ujar Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (19/7/2023).
Dalam perjanjian damai yang telah ditandatangani kedua belah pihak, Pemkab Bandung memberikan diskon 16 persen dari harga kios yang nanti akan dibangun. Potongan harga atau diskon 16 persen tersebut berlaku bagi pedagang eksisting sebanyak 1.062 orang.
Salah satu pedagang yang hadir dan menandatangani surat perjanjian damai dengan Pemkab Bandung, yakni Ketua Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kerwappa) Banjaran Eman Suherman. ‘’Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terutama kepada Bapak Bupati. Kami merasa bahagia tidak disangka-sangka, bahwa kami dapat menyetujui kesepakatan bersama dengan Pak Bupati,’’ ujarnya.