Kamis 20 Jul 2023 22:30 WIB

Korban TPPO Penjualan Ginjal Pulang ke Indonesia dalam Kondisi Luka Masih Basah

Korban diambil ginjalnya di rumah sakit Kamboja.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ani Nursalikah
Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjulan organ tubuh ginjal. Dua diantaranya merupakan oknum kepolisian dan imigrasi, Kamis (20/7/2023).
Foto: Republika/Alli Mansur
Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjulan organ tubuh ginjal. Dua diantaranya merupakan oknum kepolisian dan imigrasi, Kamis (20/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 122 orang telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan organ tubuh ginjal. Beberapa korban pulang ke Indonesia dalam keadaan luka masih basah setelah diambil ginjalnya di rumah sakit Preah Ket Mealea yang terletak di wilayah ibu kota Kamboja, Phnom Penh.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan sampai dengan saat ini sebanyak 122 orang korban yang telah diambil bagian organ tubuhnya tersebut masih hidup. Akibat luka yang masih basah tersebut penyidik bersama Bidang Dokter dan Kesehatan Polda Metro Jaya membawa ke RS Kramat Jati Polri untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga

"Hasil pemeriksaan kami sampai saat ini belum ada yang meninggal dunia. Tapi kami perlu sampaikan, pada saat korban dibawa Polda Metro Jaya setelah kembali dari Kamboja, itu luka masih dalam keadaan basah," ungkap Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

Kepala Bidang (Kabid) Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko mengatakan, enam orang korban dirawat untuk menjalani pemeriksaan secara keselurahan. Para pasien diperiksa secara keseluruhan mulai laboratorium forensik dan CT scan. Hasilnya dari enam pasien tersebut satu ginjal kanan sudah tidak ada dan lima orang kehilangan ginjal kiri.

Selain itu, Hery juga memastikan tidak ada bagian organ tubuh lain yang diambil selain ginjal. Ia juga melakukan pendampingan dan rehabilitasi serta layanan kesehatan kepada enam pasien tersebut.

"Perlu disampaikan dari enam pasien tersebut tidak ada organ lain (yang diambil)," kata Hery.

Dalam kasus ini, penyidik telah menangkap dan menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus TPPO dengan modus penjulan organ tubuh ginjal. Dua dari 12 tersangka diantaranya merupakan oknum kepolisian berinisial Aipda M dan pegawai Imigrasi berinisial AH.

"Nonsindikat ada dua tersangka, satu oknum Polri dan oknum Imigrasi," ucap Hengki.

Hengki menyebut Aipda M yang diduga berusaha merintangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri. Dia diduga menyuruh sindikat menghilangkan barang bukti. Seperti menyuruh tersangka membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas.

"Yang bersangkutan menerima Rp 612 juta, menipu, menyatakan bisa menghentikan kasus agar tidak diurus," kata Hengki.

Sementara, oknum Imigrasi berinsial AH berperan membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, di Bali. Diduga oknum Imigrasi berinisial AH tersebut menerima imbalan sekitar Rp 3 juta per orang yang diberangkatkan ke Kamboja.

"Yang bersangkutan mendapat Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta per kepala yang diberangkatkan dari Bali," kata Hengki.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement