REPUBLIKA.CO.ID, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewacanakan usulan penundaan Pilkada serentak. Pelaksanaan Pilkada serentak dinilai akan memicu masalah jika tetap dilaksanakan pada hari yang telah ditetapkan. Namun tak sedikit yang menentang usul tersebut.
Pelaksanaan Pilkada Serentak; 27 November 2024
Dasar Hukum;
- UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
- UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Alasan Penundaan Pilkada
- Terganggunya proses Pilkada karena beririsan dengan Pemilu 2024
- Presiden terpilih baru dilantik sebulan sebelum Pilkada
- Potensi gangguan keamanan tinggi
- SDM pengamanan terbatas
Penolakan Usulan
- KPU sebut irisan Pilkada dan Pemilu bukan hal baru. KPU matangkan manajemen.
- Gelaran pilkada pada November 2024 merupakan perintah UU.
- Anggota dewan menilai penetapan Pilkada serentak bukan urusan Bawaslu.