REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berupaya mempermudah proses membayar pajak bagi wajib pajak. Nantinya, para wajib pajak tidak perlu mengisi SPT Pajak melalui sistem baru ini.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan aplikasi taxpayer account management. Adapun aplikasi dengan fitur data prepolated akan diluncurkan dan berlaku mulai Mei 2024.
“Prepopulated SPT sebetulnya ini kaitannya dengan taxpayer account yang ada dalam sistem informasi yang akan datang. Jadi dalam sistem informasi yang akan datang atau core tax memang kita mencoba untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menyusun SPT-nya," ujarnya saat konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/7/2023).
Suryo menyebut melalui sistem tersebut pihaknya sudah memasukkan data para wajib pajak dalam sistem, sehingga wajib pajak hanya perlu mencocokkan data. Hal ini sejalan dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan.
“Data dan informasi yang kita capture akan dituangkan menjadi satu SPT yang prepopulated dan itu akan dimunculkan dalam akun wajib pajak. Jadi wajib pajak tinggal melihat apakah sesuai, kalau sudah submit kalau belum silakan ditambahkan apa yang mungkin belum ter-capture dalam sistem administrasi atau data yang disampaikan oleh para pihak," ucapnya.
Core tax administration system adalah sistem berbasis teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sistem itu termasuk otomasi proses bisnis, mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi taxpayer accounting.
Integrasi NPWP dengan NIK ...