REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Kanwil Bea Cukai Banten gelar focus group discussion (FGD) kepada perusahaan penerima fasilitas pusat logistik berikat (PLB), pada Kamis (20/7/2023). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan asistensi dan pembinaan kepada pengguna jasa agar fasilitas yang diberikan tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rahmat Subagio, Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, mengungkapkan bahwa kegiatan FGD diikuti oleh 21 perusahaan penerima fasilitas PLB. “Materi yang disampaikan pada FGD meliputi grand design pengawasan fasilitas kepabeanan dan rencana kebijakan terhadap tujuan pengeluaran nonindustri pada PLB,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 28/PMK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 Tentang Pusat Logistik Berikat, PLB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Kemudahan layanan yang didapatkan penerima fasilitas PLB antara lain kemudahan pelayanan perizinan dan kemudahan pelayanan kegiatan operasional. Selain itu, pengusaha PLB juga menerima fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).
“Pemberian fasilitas PLB ini diharapkan dapat mengurangi biaya logistik, mendukung pertumbuhan industri domestik, dan sebagai upaya perbaikan sistem logistik nasional. Kami berharap penerima fasilitas kepabeanan khususnya PLB dapat memanfaatkan kemudahan yang diberikan, serta menjaga kewajibannya terhadap aturan-aturan kepabeanan yang telah ditetapkan,” ujar Rahmat.