JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan penjelasan mengapa memperbolehkan empat juta pemilih pemula tanpa KTP elektronik boleh ikut mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK). Padahal, kebijakan tersebut ditentang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena dinilai melanggar UU Pemilu dan...
Berita Lainnya