Jumat 04 Aug 2023 13:00 WIB

KPU Kukuh Bolehkan Pemilih tanpa KTP

Empat juta pemilih tanpa KTP-el itu masuk daftar pemilih tetap Pemilu 2024.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan penjelasan mengapa memperbolehkan empat juta pemilih pemula tanpa KTP elektronik boleh ikut mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK). Padahal, kebijakan tersebut ditentang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena dinilai melanggar UU Pemilu dan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement