REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Mengimplementasikan pelaksanaan penegakan hukum dalam pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), Bea Cukai kembali memnggelar sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat. Menyasar para para pedagang eceran dan pasar-pasar tradisional, kegiatan ini pun dilakukan dengan menggandeng pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) lainnya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini mengungkap bahwa ini merupakan agenda rutin Bea Cukai Malang dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya terkait gempur rokok ilegal kepada para pedagang maupun masyarakat luas.
“Ini telah dilaksanakan di beberapa pasar-pasar dan toko-toko eceran sejak akhir Juli hingga awal Agustus.”
Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Bea Cukai menggelar kegiatan sosialisasi ke beberapa pasar, seperti Pasar Kebobang, Pasar Kromengan, Pasar Turen, Pasar Dampit. Selain ke pasar-pasar, Bea Cukai Malang bersama Satpol PP juga menggelar sosialisasi ke masyarakat di Kecamatan Singosari dan Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Dwi menekankan, edukasi ditekankan terkait larangan menjual rokok ilegal, ciri-ciri rokok ilegal yang meliputi rokok polos, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya. “Pemilik toko juga diimbau untuk melaporkan kepada kantor Bea Cukai Malang apabila menemui ataupun ditawari rokok ilegal oleh pihak tidak bertanggung jawab.”
“Kami juga menandai setiap toko dengan stiker bertuliskan Toko Ini Tidak Menjual Rokok Ilegal sebagai penanda bahwa toko tersebut telah dilakukan sosialisasi dan tidak menjual rokok ilegal,” imbuhnya.
Dwi menutup, bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah agar masyarakat maupun pedangang dapat memahami ciri dan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal, sehingga dapat membantu Bea Cukai dalam penanganan pereadaran rokok ilegal.