Selasa 15 Aug 2023 07:35 WIB

Regulasi Jam Malam Bagi Pelajar di Sukabumi

Peran orang tua diperlukan untuk mengawasi anaknya saat beraktivitas di luar rumah.

Aparat Polsek Caringin Polres Sukabumi tengah menggelar patroli mencegah tawuran pelajar di Terminal Cariingin, Kabupaten Sukabumi, Kamis (20/10/2022).
Foto: polres sukabumi
Aparat Polsek Caringin Polres Sukabumi tengah menggelar patroli mencegah tawuran pelajar di Terminal Cariingin, Kabupaten Sukabumi, Kamis (20/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi mendorong pemerintah kota setempat ataupun pihak keamanan, khususnya Polres Sukabumi Kota, untuk membuat regulasi peraturan bersama terkait dengan penerapan jam malam bagi pelajar.

"Perlu adanya aturan yang tegas bagi pelajar yang berkeliaran dan nongkrong pada malam hari seperti menerapkan aturan batas jam malam," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi Gagan Rachman di Sukabumi, Senin (14/8). 

 

photo
Para pelajar di Kota Sukabumi didorong untuk terlibat aktif dalam edukasi pentingnya penerapan hukum dan hak asasi manusia (HAM). Khususnya dalam menjadi pengingat bagi teman sebayanya agar tidak melakukan bullying dan tawuran pelajar. - (istimewa)

 

"Ini sebagai bentuk antisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti aksi kenakalan remaja maupun kasus kriminalitas yang libatkan oknum pelajar," katanya lagi.

Gagan mengatakan, pihaknya merasa miris kejadian yang menimpa pelajar dalam beberapa pekan terakhir ini. Mulai dari kasus pelajar yang membawa senjata tajam, penganiayaan, keterlibatan dalam geng motor, hingga adanya pelajar yang tewas akibat duel saat tawuran.

Ditegaskan bahwa aksi kenakalan remaja seperti itu tidak bisa ditoleransi. Hal ini karena ikut menyangkut masa depan pelajar.

Dia mengatakan, pihaknya tidak ingin ada lagi pelajar yang terjerat hukum ataupun menjadi korban, baik luka maupun meninggal dunia.

Maka dari itu, pihaknya mendorong agar Pemkot Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota untuk segera membuat aturan batas jam malam bagi pelajar. Misalnya, di atas pukul 22.00 WIB pelajar tidak boleh ada yang berkeliaran di luar rumah, terkecuali ada hal penting ataupun kegiatan sekolah. Jika ingin keluar di atas jam tersebut, harus didampingi oleh orang tua atau dewasa.

"Aksi kenakalan remaja seperti tawuran, penganiayaan, hingga terlibat dalam geng motor seharusnya tidak terjadi, baik di lingkungan maupun di luar sekolah," katanya.

Di sisi lain, Gagan memandang, penting peran orang tua maupun sekolah dalam mencegah terjadinya aksi kenakalan remaja atau pelajar, seperti memperketat aktivitas pelajar, baik di dalam sekolah maupun luar sekolah.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement