Selasa 15 Aug 2023 12:24 WIB

Dapat Info dari Warga, Polres Tasikmalaya Tangkap Pengedar Sabu-Sabu

Polres Tasikmalaya menyita barang bukti sabu-sabu total 15,96 gram. 

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Polres Tasikmalaya menangkap tiga tersangka terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu. Salah satunya berinisial BF, yang ditangkap di wilayah Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dari tersangka BF disita barang bukti sabu-sabu 13,93 gram. Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, polisi awalnya mendapat informasi dari masyarakat. “Dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu tersangka,” kata dia, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres mengatakan, tersangka mengedarkan sabu-sabu dengan sistem COD (cash on delivery) atau sistem tempel. Tersangka, kata dia, mengaku baru dua kali melakukan transaksi narkoba.

Menurut Kapolres, tersangka BF diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Tasikmalaya. Polisi masih mendalaminya.

“Kami masih kembangkan dia dapat dari mana karena kami masih mendalami satu orang yang terkait dengan tersangka,” ujar dia.

Selain BF, jajaran Polres Tasikmalaya juga menangkap dua tersangka lain berinisial RK dan S. Dari tersangka RK dan S disita barang bukti masing-masing sabu-sabu 1,02 gram dan 1,01 gram. Dari ketiga tersangka, total sabu-sabu yang disita 15,96 gram.

Kapolres mengatakan, para tersangka itu akan dikenakan Pasal 114 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman di atas lima tahun penjara dengan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar,” kata Kapolres. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement