Ahad 20 Aug 2023 10:20 WIB

MUI: Khamar Itu Diharamkan karena Zatnya Bukan karena Sekadar Memabukkan

Kalau sebuah produk berasal dari perasan anggur itu dikatakan Nabidz tidak ada dasarnya itu.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

Produk anggur beralkohol yang sempat mendapat sertifikat halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Nabidz, sudah berhenti berproduksi sejak label halalnya ditarik BPJPH. Meski demikian, perdebatan pendapat masih terjadi terkait seputar masalah sandaran dalil keagamaan yang disebutkan oleh Beni Yulianto, pemilik Nabidz, yang menyatakan dalam wawancara sebelumnya...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement