Selasa 22 Aug 2023 18:41 WIB

Polisi: Pengendara Motor Lawan Arah Penyebab Kecelakaan di Lenteng Agung Bisa Dipidana

Sejumlah pengendara motor melarikan diri meskipun tertabrak truk di Lenteng Agung.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Tanda olah TKP kecelakaan antara truk dan motor yang melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). Pasca kecelakaan lalu lintas antara truk dan tujuh pengendara motor yang melawan arah pelanggaran lalu lintas masih kerap dilakukan di jalan tersebut. Pengendara motor lebih memilih melawan arah untuk mempersingkat jarak tempuh menuju tempat tujuan meskipun dapat membahayakan keselamatannya maupun pengendara lain.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tanda olah TKP kecelakaan antara truk dan motor yang melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). Pasca kecelakaan lalu lintas antara truk dan tujuh pengendara motor yang melawan arah pelanggaran lalu lintas masih kerap dilakukan di jalan tersebut. Pengendara motor lebih memilih melawan arah untuk mempersingkat jarak tempuh menuju tempat tujuan meskipun dapat membahayakan keselamatannya maupun pengendara lain.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tujuh kendaraan yang diduga menjadi penyebab sekaligus korban kecelakaan lalu lintas Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) pagi terancam tilang dan pidana. Hal itu  terjadi lantaran pengendara sepeda motor tersebut melaju di jalur yang salah atau melawan arah.

Akibatnya mereka tertabrak truk bermuatan hebel yang melaju di jalur yang benar. “Bukan hanya tilang kalau ternyata nanti hasil penyidikan mereka salah ya mereka juga bisa dipidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materil. Itu prosesnya lanjut enggak hanya tilang tapi nanti mekanisme laka lantais yang akan kita terapkan,” tegas Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando kepada awak media, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga

Artinya, menurut Bayu, jika hasil dari penyelidikan pengendara motor yang salah nantinya ada mekanisme penggantian kerugian. Namun sopir truk bernomor polisi B-9127-KYY sendiri tidak mengalami luka-luka, sehingga hanya mengalami kerugian materil saja. Hal itu merujuk pada 236 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

“(Sopir) masih di interview. (Hasil tes urine) negatif,” kata Bayu.

Namun terkait apakah ada dugaan atau kesengajaan atau tidak dari sopir dari truk dengan nopol B-9127-KYY menabrak pengendara sepeda motor yang melawan arah masih didalami. Sebelum kecelakaan terjadi, perhatian sopir truk berinisial AS sempat teralihkan dengan adanya mobil yang menyalip dengan kencang.

"Tiba-tiba di saat yang bersamaan, ada sejumlah pengendara sepeda motor dari arah yang berlawanan," ujar Bayu.

Dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini, pihak kepolisian telah mengamankan satu unit truk dan dua sepeda motor. Namun berdasarkan informasi di lapangan ada beberapa pengendara sepeda motor melarikan diri.

Diduga ada tiga pengendara sepeda motor yang kabur dan sisanya karena luka ringan dan kerugian materil ringan mereka langsung pulang.

"Berdasarkan info awal itu ada beberapa motor, itu dia kabur ya mungkin karena merasa salah. Dia kabur sampai sekarang kita belum dapat identitasnya," terang Bayu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement