Rabu 23 Aug 2023 13:12 WIB

IPL Tol Yogyakarta-YIA di Kulonprogo Masih Berproses, Bantul-Sleman Sudah Terbit

Pembangunan jalan tol untuk wilayah Sleman akan melewati di Kecamatan Mlati.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Pengendara menghindari jalan berlubang di Jalan Nyangkringan, Banyurejo, Sleman, Yogyakarta, Kamis (23/2/2023). Warga memasang spanduk protes ini akibat rusaknya jalan penghubung Banyurejo-Tempel yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Rusaknya jalan provinsi di Banyurejo ini selain karena merupakan jalur alternatif yang sering dilewati warga juga imbas dari proyek tol Jogja-Bawen.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pengendara menghindari jalan berlubang di Jalan Nyangkringan, Banyurejo, Sleman, Yogyakarta, Kamis (23/2/2023). Warga memasang spanduk protes ini akibat rusaknya jalan penghubung Banyurejo-Tempel yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Rusaknya jalan provinsi di Banyurejo ini selain karena merupakan jalur alternatif yang sering dilewati warga juga imbas dari proyek tol Jogja-Bawen.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Izin penetapan lokasi (IPL) proyek pembangunan Tol Yogyakarta-YIA untuk wilayah Kabupaten Kulonprogo akan segera diterbitkan. Saat ini, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyebut bahwa proses pengajuan IPL tersebut masih berproses.

"Mengajukan permohonan dulu, baru berproses dan sebagainya, baru nanti minta SK (surat keputusan) gubernur (DIY)," kata Sultan, Selasa (23/8/2023).

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono juga menyebut bahwa tahapan penerbitan IPL ini memerlukan waktu. Penerbitannya pun, kata Beny, juga harus diajukan dulu kepada Pemda DIY.

"Kan harus diajukan, sekarang kan sedang diproses, proses itu kan menunggu waktu. Karena tentu kalau sudah menjadi kesepakatan, kan menjadi kesepakatan lalu kita akan ke sana (menerbitkan IPL). Tentu harus ada IPL juga, kan itu nanti munculnya penlok (penetapan lokasi)," kata Beny.

Beny belum bisa memastikan kapan IPL akan dikeluarkan. Meski begitu, diharapkan proses pengajuan IPL ini dapat segera diselesaikan, sehingga IPL pun bisa diterbitkan dengan cepat.

"Kalau saya tidak bicara lama atau cepat, prosesnya segera berproses dan sesegera mungkin bisa kita selesaikan karena itu sudah menjadi kebijakan nasional," ujar Beny.

Meski IPL Tol Yogyakarta-YIA untuk wilayah Kabupaten Kulonprogo masih berproses, IPL Tol Yogyakarta-YIA untuk wilayah Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman sudah diterbitkan akhir Juli 2023 oleh Pemda DIY.

IPL tersebut ditetapkan melalui Surat Pengumuman Nomor 593/8608/2023 yang ditandatangani oleh Sekda DIY Beny Suharsono.

Beny menyebut, pembangunan jalan tol ini untuk wilayah Sleman akan melewati di Kecamatan Mlati, yakni di Kelurahan Tirtoadi. Selain itu juga melewati Kecamatan Gamping yang terdiri dari Kelurahan Trihanggo, Nogotirto, Banyuraden, Ambarketawang, dan Balecatur.

Termasuk kecamatan Godean yakni di Kelurahan Sidoarum, Sidomulyo, Sidokarto, serta di Kecamatan Moyudan yaitu di Kelurahan Sumberrahayu. Sedangkan, untuk di Kabupaten Bantul, lokasi pembangunan jalan tol berada di Kapanewon Sedayu yaitu Kelurahan Argomulyo dan Argosari.

Perkiraan luas tanah yang dibutuhkan adalah seluas kurang lebih 159,053 hektare. Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah pada tahun anggaran 2022-2023.

Disampaikan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam pembangunan jalan tol ini, salah satunya dengan melakukan berbagai persiapan. Persiapan tersebut meliputi pembentukan tim, rencana pembangunan, pendataan awal, konsultasi publik, penetapan lokasi, dan pengumuman penetapan lokasi.

Tahapan selanjutnya yakni pelaksanaan dengan membentuk panitia pelaksana pengadaan tanah, pembentukan Satgas A dan Satgas B, pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi oleh Satgas A dan Satgas B, verifikasi hasil inventarisasi dan identifikasi. Dilanjutkan dengan penetapan hasil inventarisasi dan identifikasi, pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi.

Setelahnya dilakukan revisi hasil inventarisasi dan identifikasi pengadaan termasuk penetapan appraisal, dilakukan pelaksanaan penilaian oleh appraisal, verifikasi hasil penilaian, penyampaian nilai ganti rugi dan musyawarah bentuk kerugian, serta pelaksanaan pembayaran ganti rugi. Sementara di tahun 2024, tahapan yang dilalui, yaitu pelaksanaan dan penyerahan hasil.

“Rencana jangka waktu pembangunan dilaksanakan selama kurang lebih 36 bulan, setelah tahapan pelaksanaan selesai dilakukan,” kata Beny.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement