Ahad 27 Aug 2023 16:20 WIB

Satpol PP Yogyakarta Giatkan Operasi Jam Malam Anak, Libatkan TNI/Polri

Petugas menyisir jalan-jalan dan area yang berpotensi untuk berkumpul anak-anak.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
ersonel gabungan dari Sapol PP Kota Yogya, TNI, dan Polri saat melakukan operasi jam malam anak di Kota Yogyakarta.
Foto: Dokumen
ersonel gabungan dari Sapol PP Kota Yogya, TNI, dan Polri saat melakukan operasi jam malam anak di Kota Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta terus mengintensifkan operasi/patroli pengawasan jam malam anak. Hal ini untuk menindaklaniuti Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak.

Dalam perwal tersebut disebutkan jam malam anak berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan, operasi ini rutin dilakukan, bahkan pihaknya menggandeng dari unsur TNI dan Polri.

"Tujuannya adalah untuk menekan dan menanggulangi kejahatan jalanan di Kota Yogya," ujarnya, Sabtu (26/8/2023).

Berangkat dari Balai Kota Yogya pada pukul 22:00 WIB, para personel langsung menyisir jalan-jalan dan area yang berpotensi untuk berkumpul anak-anak. Seperti sekitar Stadion Mandala Krida, Jalan Solo, kawasan Tugu Yogyakarta, kawasan Malioboro, serta sepanjang Jalan Malioboro.

"Operasi ini sifatnya persuasif. Jika ditemukan adanya pelanggaran maupun kumpulan anak-anak yang tidak jelas di jam malam, maka kita buatkan berita acara dan kami minta anak-anak tersebut untuk pulang," ungkap dia.

Namun, lanjutnya, jika sampai dilakukan berulang kali maka anak tersebut akan dimasukkan ke balai rehabilitasi.

"Dalam perwal tersebut sudah diamanatkan bahwa setelah kita peringatkan secara lisan, persuasif, ada tahapan tertulis sampai dilakukan pembinaan lebih lanjut," katanya.

Selama operasi berlangsung, para personel gabungan ini tidak menemukan anak di bawah 18 tahun yang kedapatan sedang melakukan aktivitas tidak jelas diluar rumah/nongkrong.

Octo menyebut aturan jam malam bagi anak di Kota Yogya cukup efektif mencegah anak berada di luar rumah saat malam hari dari pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB tanpa kegiatan yang tidak jelas dan tidak didampingi oleh orang tua mereka.

"Hal ini dibuktikan dengan tidak ditemukannya anak-anak yang sedang berkumpul/nongkrong diluar rumah selama operasi ini berlangsung," jelasnya.

Pihaknya pun meminta para orang tua agar terus melakukan monitoring terhadap anak mereka jika kedapatan pada jam tersebut belum berada di rumah.

"Peran masyarakat terutama orangtua sangat penting untuk memastikan anak-anak sudah berada di rumah pada jam tersebut," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement