Selasa 29 Aug 2023 20:19 WIB

Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Kampanye PDIP

Video-video berisi kampanye kepala daerah dari PDIP telah dihapus dari X/Twitter.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Ribuan simpatisan Partai PDI Perjuangan menghadiri konsolidasi pemenangan partai PDIP dan Ganjar di Stadion Jati Diri, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (25/8/2023). Konsolidasi bertema Nyalakan Api Semangat Satu Barisan Satu Komando yang dihadiri sejumlah partai pengusung, ribuan kader dan simpatisan Partai PDI Perjuangan se-Jawa Tengah tersebut untuk mendukung serta mendeklarasikan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden pada Pilpres 2024 mendatang.
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Ribuan simpatisan Partai PDI Perjuangan menghadiri konsolidasi pemenangan partai PDIP dan Ganjar di Stadion Jati Diri, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (25/8/2023). Konsolidasi bertema Nyalakan Api Semangat Satu Barisan Satu Komando yang dihadiri sejumlah partai pengusung, ribuan kader dan simpatisan Partai PDI Perjuangan se-Jawa Tengah tersebut untuk mendukung serta mendeklarasikan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden pada Pilpres 2024 mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mulai mengusut dugaan pelanggaran ketentuan kampanye yang dilakukan sejumlah kepala daerah dari PDIP. Para kepala daerah itu diketahui mengajak masyarakat memilih PDIP dan capres partainya Ganjar Pranowo, padahal masa kampanye belum dimulai. 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya mengusut semua kepala daerah yang video ajakan memilihnya diunggah di akun X/Twitter resmi PDIP. Dia menegaskan, Bawaslu tidak hanya mengusut ajakan memilih yang disampaikan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming dan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Dua wali kota tersebut merupakan keluarga Presiden Jokowi. 

Baca Juga

"Ada beberapa kepala daerah dalam video itu mengungkapkan ajakan (memilih). Kami sedang lakukan pengkajian dan juga ke depan seperti apa penindakannya jika terbukti melanggar," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023). 

Bagja menyebut, Bawaslu mengusut kasus ini dengan mengacu pada Pasal 283 UU Pemilu. Berikut bunyi pasal tersebut: "Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye". 

Bagja belum bisa menyampaikan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada kepala daerah tersebut apabila benar terbukti melanggar. "Mau sanksi administrasi, pidana, atau hukum lainnya, nanti kita tentukan. Sekarang masih proses," ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Bagja mengimbau para kepala daerah untuk menahan diri berkampanye karena sekarang masih tahapan sosialisasi. Adapun masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023. 

"Yang namanya sosialisasi itu memberikan keterangan kepada publik bahwa ini loh peserta pemilunya. Kalau mengajak, itu sudah masuk kampanye," kata Bagja. 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement