Kamis 31 Aug 2023 16:59 WIB

Masyarakat Pengawas Obat dan Makanan

Masyarakat dapat terlibat dalam pengawasan post market.

Red: Fernan Rahadi
Barang bukti produk obat dan makanan ilegal melalui perdagangan online diperlihatkan saat konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Barang bukti produk obat dan makanan ilegal melalui perdagangan online diperlihatkan saat konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Pragenty Ritna Manaya (Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kota Palopo, Sulawesi Selatan)

 

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga pertengahan 2023 jumlah penduduk Indonesia mencapai angka 278,69 juta jiwa. Sebuah angka yang sangat besar untuk dijadikan target dari para pelaku kejahatan di bidang obat dan makanan. Selain karena obat dan makanan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, tingginya keinginan untuk menjadi 'glowing' dan tampil sehat bugar menjadi peluang besar bagi para pelaku kejahatan di bidang obat dan makanan untuk menjalankan aksinya.

Tahun 2022, seperti dikutip dari situs resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pom.go.id, Badan POM menemukan 1.077 kasus produk obat ilegal, 1.541 kasus produk kosmetika ilegal, 777 kasus produk obat tradisional ilegal, 445 kasus produk pangan olahan ilegal, dan 61 kasus produk suplemen kesehatan ilegal di seluruh Indonesia. Dari keseluruhan kasus ini yang menjadi korban adalah masyarakat yang merupakan konsumennya. Kerugian yang dialami berupa kerugian materi dan gangguan kesehatan. Hal ini tentunya tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Dalam Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SISPOM) yang digunakan oleh Badan POM, salah satu pilar yang terlibat adalah masyarakat. Dengan kata lain masyarakat juga merupakan bagian dari pengawas obat dan makanan. Bagaimana masyarakat bisa menjadi pengawas obat dan makanan? Jawabannya adalah dengan menjadikan masyarakat sebagai konsumen yang cerdas melalui tiga cara.

Pertama, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE). Salah satu tugas dan fungsi Badan POM adalah memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat. KIE ini dilakukan hingga ke seluruh penjuru negeri baik melalui tatap muka langsung maupun melalui berbagai media KIE lainnya. Diharapkan dengan meningkatnya pengetahuan dan pemahanan masyarakat tentang obat dan makanan yang aman diharapkan masyarakat dapat melindungi dirinya sendiri dan orang lain dari produk obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan. 

Kedua, pengawasan aktif masyarakat. Berdasarkan data dari website Badan POM, saat ini telah teregistrasi 298.558 produk makanan dan minuman, 448.966 produk kosmetika,  8.807 produk suplemen makanan, 28.611 produk obat tradisional, dan 20.254 produk obat di Badan POM. Sebuah angka yang sangat besar apabila pengawasannya hanya dilakukan oleh 4.956 orang pegawai Badan POM. 

Masyarakat dapat terlibat dalam pengawasan post market (setelah produk beredar di pasaran) dengan melaporkan apabila menemukan produk obat dan makanan yang tidak memiliki izin edar (ilegal), mengandung bahan berbahaya, maupun kedaluwarsa.

Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai media yang telah disediakan oleh Badan POM seperti fitur pengaduan melalui aplikasi BPOM Mobile dan akses layanan pengaduan Badan POM termasuk melalui media sosial. Masyarakat juga dapat menghubungi Unit Layanan dan Pengaduan Konsumen (ULPK) di kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM di seluruh Indonesia. Dengan adanya laporan dari masyarakat, pengawasan obat dan makanan diharapkan akan semakin efektif. 

Ketiga, ingat CEK KLIK!. "Konsumen cerdas ingat CEK KLIK!" Jargon ini sering kali disampaikan oleh petugas BPOM pada saat melakukan KIE. CEK KLIK merupakan singkatan dari Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa. Masyarakat diimbau sebelum mengonsumsi produk obat dan makanan, untuk terlebih dahulu harus memastikan kemasan dalam kondisi baik, membaca seluruh informasi yang tertera pada label, mengecek izin edar dari Badan POM, dan memastikan bahwa produk obat dan makanan tidak melampaui masa kedaluwarsanya.

Aksesibilitas masyarakat terhadap informasi obat dan makanan mendukung terciptanya masyarakat yang cerdas dan berdaya untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan obat dan makanan. Sekarang waktunya masyarakat yang selama ini hanya dijadikan target oleh para oknum pelaku kejahatan di bidang obat dan makanan menjalankan tugasnya. Pemberdayaan masyarakat pengawas obat dan makanan demi mewujudkan visi obat dan makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement