Kamis 31 Aug 2023 20:07 WIB

Larangan Tabdzir dalam Makanan

Tabdzir artinya pemborosan harta dalam makanan.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Pramusaji menyiapkan hidangan untuk konsumen di Rumah Makan Padang Surya di Jalan Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Rumah Makan Padang Surya merupakan salah satu restoran yang menyediakan masakan khas Padang legendaris di Jakarta yang sudah berdiri pada tahun 1960. RM Padang didirikan oleh Hj. Gazali atau merupakan kakek dari Indra (41) yang saat ini merupakan pemilik RM Padang Surya generasi ke tiga. Untuk diketahui, RM Padang Surya sudah memiliki tiga cabang di Jakarta yakni di Jalan Setiabudi, Jalan Abdul Muis dan di Jalan Jembatan Tiga Jakarta Barat. Dalam sehari, RM Padang Surya mampu menghabiskan sekitar 5.000 porsi yang dipesan melalui jasa katering dan layanan makan ditempat. Untuk satu porsi makanan di RM Padang Surya mulai dari Rp20.000 hingga Rp32.000.  Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pramusaji menyiapkan hidangan untuk konsumen di Rumah Makan Padang Surya di Jalan Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Rumah Makan Padang Surya merupakan salah satu restoran yang menyediakan masakan khas Padang legendaris di Jakarta yang sudah berdiri pada tahun 1960. RM Padang didirikan oleh Hj. Gazali atau merupakan kakek dari Indra (41) yang saat ini merupakan pemilik RM Padang Surya generasi ke tiga. Untuk diketahui, RM Padang Surya sudah memiliki tiga cabang di Jakarta yakni di Jalan Setiabudi, Jalan Abdul Muis dan di Jalan Jembatan Tiga Jakarta Barat. Dalam sehari, RM Padang Surya mampu menghabiskan sekitar 5.000 porsi yang dipesan melalui jasa katering dan layanan makan ditempat. Untuk satu porsi makanan di RM Padang Surya mulai dari Rp20.000 hingga Rp32.000. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak orang yang berlebihan dalam aktivitas hidupnya misalnya berlebihan ketika mengambil nasi dan lauk untuk makan. Sehingga sering kali tidak bisa menghabiskannya dan memilih membuang sisanya.

Berlebih-lebihan dalam makanan sehingga tidak mampu menghabiskannya dan membuangnya disebut dengan perilaku tabdzir. Perilaku tabdzir atau pemborosan harta dalam makanan merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam.

Baca Juga

 

Kata tabdzir bisa diartikan dengan pemborosan, keroyalan, dan penghamburan. Secara istilah, menurut Imam Syafi'i di dalam kitab Al-Jami' Li Ahkam Al-Qur'an karya Imam Al-Qurthubi bahwa tabdzir adalah memboroskan uang dengan cara yang tidak seharusnya. 

 

Menurut Ahmad Mustafa Al-Maraghi di dalam Tafsir al-Maraghi bahwa pemborosan terhadap harta, berlebihan dalam hal-hal yang bersifat duniawi, dalam arti untuk kepentingan dunia adalah terlarang.

 

Larangan tabdzir dalam Islam bersumber dari Alquran, seperti di dalam surat Al-Isra ayat 26-27:

 

وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا

 

إِنَّ ٱلْمُبَذِّرِينَ كَانُوٓا۟ إِخْوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِ ۖ وَكَانَ ٱلشَّيْطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورًا

Artinya :“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” 

 

Sedangkan orang yang kurang cocok dengan cita rasa makanan tersebut lalu membuangnya, maka ini termasuk menghina atau mencela makanan yang juga dilarang dalam Islam. 

 

Dalam sebuah hadits dari sahabat Abu Hurairah RA dari Nabi SAW:

 

مَا عَابَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا قَطُّ إِنْ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَ

 

Artinya: “Nabi SAW  tidak pernah mencela makanan sekali pun. Apabila beliau berselera (suka), beliau memakannya. Apabila beliau tidak suka, beliau pun meninggalkannya (tidak memakannya)” (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement