Selasa 12 Sep 2023 02:03 WIB

Hanwha Life Raih Sertifikasi ISO 27001

Proses Hanwha Life mendapatkan ISO 27001:2013 berlangsung selama 7 bulan.

Hanwha Life mendapatkan ISO 27001:2013
Foto: istimewa
Hanwha Life mendapatkan ISO 27001:2013

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --PT Hanwha Life Insurance Indonesia mendapatkan sertifikasi ISO 27001:2013 terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi dari CBQA Global, lembaga sertifikasi terpercaya yang diakui Komite Akreditasi Nasional.

CEO CBQA Global Anwar Siregar menyerahkan sertifikat ISO 27001:2013 kepada CEO Hanwha Life Indonesia Steven Namkoong pada 10 Agustus 2023 di Jakarta, dengan disaksikan oleh CEO Premysis Johanes dan Head of IT & Digital Hanwha Life Indonesia Zaenani Eko Trianto.

Baca Juga

CEO Hanwha Life Indonesia Steven Namkoong, mengungkapkan, “Kami berkomitmen untuk menyediakan produk dan layanan kelas dunia. Sertifikasi ISO 27001:2013 menjadi salah satu milestone transformasi digital dan bukti komitmen Hanwha Life untuk terus melindungi keamanan informasi nasabah dan perusahaan sesuai standar internasional. Dengan menerapkan ISO 27001:2013 dalam Hanwha Operating System dan WSCore, nasabah tentu semakin tenang dan aman bersama Hanwha Life.”

Proses Hanwha Life mendapatkan ISO 27001:2013 berlangsung selama 7 bulan. Hanwha Life menunjuk Premysis sebagai konsultan yang mendampingi proses penilaian sistem, pelatihan ISO 27001:2013, perencanaan aksi, dokumentasi dan implementasi sistem, serta penjaminan kualitas dan sertifikasi audit yang berlangsung sejak Januari 2023.

“Sesuai dengan penerapan standar dan pedoman ISO 27001:2013, setiap data dan informasi yang diterima oleh perusahaan dari nasabah atau pemberi informasi lainnya, hanya akan dikelola dan digunakan oleh pihak yang berkepentingan secara aman dan bertanggung jawab, serta sesuai dengan aspek kerahasiaan, integritas dan ketersediaan,” tegas CEO CBQA Global, Anwar Siregar.

Sertifikasi ISO 27001:2013 ini sekaligus memenuhi berbagai regulasi seperti PP No 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Permenkominfo No 4 tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi, Permendagri No 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, serta aturan OJK mengenai perlindungan data melalui Manajemen Risiko Teknologi Informasi bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement