Selasa 12 Sep 2023 13:42 WIB

Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 ASN, Ini Daftarnya....

Menaker akan mengatur lebih lanjut libur dan cuti bersama sektor swasta.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Menko PMK, Muhadjir Effendy, di Kemenko PMK.
Foto: Republika/Ronggo Astungkoro
Menko PMK, Muhadjir Effendy, di Kemenko PMK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 berjumlah 27 hari. Jumlah tersebut terdiri dari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

“Untuk tahun 2024 pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 harik,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).

Muhadjir menjelaskan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 itu dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, wisata, dan juga sektor swasta yang lain. Di mana, pedoman itu dibentuk agar pihak-pihak itu bisa merancang aktivitasnya pada tahun 2024 ke depan.

“Serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024,” jelas dia. 

Penetapan jumlah hari libur nasional dan libur di bersama tahun 2024 merujuk pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 251 tahun 1967 tentang Hari Libur sebagaimana terakhir kali diubah dengan Kepres Nomor 3 tahun 1983 tentang Perubahan atas Kepres Nomor 251 tahun 1967 tentang Hari Libur.

Setelah penandatangan SKB itu, selanjutnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) akan menyusun rancangan Keputusan Presiden tentang cuti bersama pegawai ASN tahun 2024. Untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta, kata dia, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Tenaga Kerja. 

Pada kesempatan itu, Muhadjir juga mengatakan, akan ada perubahan nomenklatur atas usulan dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait dari istilah, yaitu ‘Isa almasih’ akan diubah menjadi ‘Yesus Kristus’. Untuk itu, Kemenag akan menyusun usulan Peraturan Presiden untuk perubahan nomenklatur yang dimaksud. 

Berikut rincian tanggal libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah: 

Libur nasional, yaitu: 

- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- 29 Maret: Wafat Isa Almasih

- 31 Maret: Hari Paskah

- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H

- 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih

- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H

- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H

- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama, yaitu:

- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 

- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H

- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih

- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak

- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H

- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement