REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh meluncurkan program Jaksa Masuk Dayah untuk meningkatkan kesadaran dan pengawasan hukum bagi santri yang sedang menimba ilmu pengetahuan di pesantren(dayah).
Peluncuran program Jaksa Masuk Dayah dilakukan Kepala Kejati Aceh Bambang Bachtiar di Pondok Pesantren Al Manar, Cot Irie, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (12/9/2023).
Bambang Bachtiar mengatakan peluncuran program tersebut merupakan yang pertama di Indonesia. Program ini diharapkan menjadi percontohan bagi kejaksaan di seluruh Indonesia.
"Dalam program tersebut, jaksa hadir memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada santri di pesantren. Tujuannya agar pemahaman hukum santri meningkatkan, sehingga bisa mencegah terjadinya pelanggaran hukum," katanya.