Rabu 13 Sep 2023 13:53 WIB

DPR Sambut Baik Syarat Kesehatan untuk Jamaah Haji

Ibadah haji adalah ibadah yang membutuhkan fisik sehat dan stamina yang baik.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah haji tengah tawaf.
Foto: republika
Jamaah haji tengah tawaf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/ 2023 M menghasilkan sejumlah rekomendasi, salah satunya menetapkan syarat istithaah kesehatan sebelum membayar biaya pelunasan haji. Nantinya, hasil rakernas evaluasi haji 2023 ini juga bertujuan menjadi peraturan menteri atau peraturan pemerintah (PP) agar menjadi regulasi yang kuat.

Menanggapi keputusan ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengaku sepakat dan mendukung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Karena menurutnya, ibadah haji adalah ibadah yang membutuhkan fisik sehat dan stamina yang baik.

Baca Juga

“Sebetulnya, konsep istithaah ini bukan hanya aspek kemampuan jamaah untuk berangkat haji karena finansial semata, namun juga harus dipertimbangkan aspek kesehatan. Haji itu kan ibadah fisik yang membutuhkan stamina dan energi yang prima,” kata Ace Hasan kepada Republika.co.id, Rabu (13/9/2023).

Oleh karena itu, lanjut pria yang akrab disapa Ace ini, aspek kesehatan seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam kriteria istitha'ah itu. Supaya ibadah haji di tanah sucinya tidak mengalami kendala kesehatan. 

“Saya mendorong Kementerian Agama untuk mengimplementasikan konsep istitha'ah ini dengan mengedepankan juga aspek kesehatan jamaah,” kata Ace.

Melakukan screening kesehatan sebelum pelunasan setoran haji bisa dilakukan. Sehingga jika jamaah tidak memenuhi syarat kesehatan, tidak perlu melanjutkan pembayaran pelunasan. 

“Isthita'ah kesehatan ini bukan semata-mata bertujuan menurunkan tingkatan kematian jamaah haji. Hal ini dilakukan sebagai ikhtiar kita agar jamaah bisa menunaikan ibadah haji dengan khusyu dalam beribadah,” ujarnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement