REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Meninggalnya Farhat Mika Rahel Riyanto 15 (tahun), atlet tinju asal Bondowoso saat berlaga dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2023 menyisakan duka mendalam bagi dunia olah raga di Tanah Air. Kasus ini dinilai menunjukkan lemahnya perlindungan atlet di Indonesia.
“Kami sangat prihatin dengan meninggalnya anak Farhat saat berlaga dalam ajang Porprov Jatim. Kasus ini menjadi bukti betapa lemahnya standar operational procedure (SOP) bagi perlindungan dan keselamatan atlet, baik sebelum, saat, maupun sesudah pertandingan,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).
Farhat dinyatakan meninggal usai mengalami pendarahan kepala saat bertanding melawan atlet tinju dari Blitar, Senin (11/9/2023) di Kompleks Universitas Darul Ulum Jombang. Farhat sempat mendapatkan pertolongan pertama berupa pemberian oksigen. Namun karena tak kunjung sadar akhirnya Farhat dilarikan ke rumah sakit, hingga dinyatakan meninggal pada Selasa dini hari.
Huda mengatakan, kasus meninggalnya Farhat menambah panjang deretan atlet Tanah Air yang meninggal saat mengalami insiden di tengah pertandingan. Dari lapangan sepak bola misalnya, ada nama Choirul Huda kiper Persela Lamongan, Taufik Ramsyah kiper Tornado FC Pekan Baru, Jumadi Abdi bek Pupuk Kaltim Bontang, Eri Erianto gelangan Persebaya Surabaya, dan Akli Fairus punggawa Persiraja Banda Aceh.
“Deretan atlet tinju juga tak kalah panjang seperti Muhammad Alfarizi, Donny Maramis, Johanes Fransiskus, Mula Sinaga, Jonnatan Mosse, Jack Ryan, Hendri Bira, Fadly Kasim, Anis Dwi Mulya, Muhammad Fahrizal, Tubagus Setia Sakti, hingga Hero Tito,” kata Huda menguraikan.
Huda menilai, kerap jatuhnya korban dari kalangan atlet saat bertanding menjadi indikator ada yang salah dalam pengelolaan pertandingan olah raga di Tanah Air. Harusnya tidak boleh ada kematian pelaku olah raga di Tanah Air karena ketidaksiapan atau kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara pertandingan.
“Segala insiden harusnya bisa diantisipasi jika panitia pertandingan mempunyai SOP jelas yang ditunjang dengan sumber daya manusia mumpuni. Kita bisa melihat kasus Christian Ericksen pesepakbola Denmark yang kolaps di lapangan namun bisa terselamatkan karena kesigapan perangkat pertandingan,” katanya.
Dalam kasus tewasnya Farhat, lanjut Huda, Kementerian Pemuda dan Olah Raga perlu melakukan investigasi untuk memastikan ada tidaknya kesalahan SOP pertandingan tinju. Semua stake holder Porprov Jatim juga layak dimintai keterangan apalagi diketahui Farhat dan 80 atlet yang bertanding lainnya tidak ter-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Padahal semua pengurus olah raga wajib melaksanakan UU Keolahragaan 11/2022. Pasal 100 ayat 1 dan 2 terkait pemberian jaminan sosial bagi olahragawan dan pelaku olahraga,” ujar Huda.